Liputan6.com, Manado - Kerja sama Tim Resmob Polsek Maesa dan Tim Resmob Polda Sulut berbuah manis. Mereka berhasil menangkap 2 pelaku pencurian.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut yaitu masing-masing lelaki berinisial DI alias Calebos (23) dan lelaki FL alias Cimang (16).
Kedua pelaku diciduk Polisi saat sedang berada di rumah masing-masing, di Kecamatan Bitung Timur, Kamis (15/7/2021). Penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/293/VI/2021/Sulut/Res Minahasa yang masuk pada tanggal 24 Juni 2021.
Advertisement
Baca Juga
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa korban bernama Wahyudi Priyatanto yang bekerja sebagai karyawan swasta, saat itu sedang mengunjungi Pantai Tripel M Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulut dengan maksud untuk bertamasya bersama teman-temannya.
Di saat korban dan rekan-rekannya sedang mandi pantai, di situlah kedua pelaku melakukan aksi, mencuri barang-barang milik korban, berupa 2 buah ponsel merk Oppo Reno 5 dan Oppo F1s , dompet berisi uang sebesar Rp355 ribu, jam tangan G-Shock, kunci motor Vario 150 bersama identitas dan surat lainnya. Usai melakukan aksi, keduanya lantas kabur.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua tersangka dibawa dan diamankan oleh tim guna penyelidikan lebih lanjut. Bahkan Calebos merupakan residivis kasus pencurian.
Dari hasil pengakuan, kedua pelaku sudah melakukan beberapa aksi pencurian di beberapa wilayah di Sulut yaitu Minahasa, Manado, Minahasa Utara dan Kota Bitung.
“Dua warga Bitung ini melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Abast.