Liputan6.com, Mamuju - Jelang Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021 sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaanya di tengah pendemu Covid-19. Pemkab Mamuju dan Majene mengeluarkan edaran yang berbeda terkait Iduladha.
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi melalui surat edaran bersama yang dikeluarkan pada 16 Juli 2021 mengizinkan pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau musala. Tentu terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar salat Iduladha dapat dilaksanakan.
"Pelaksanaan takbiran dilaksanakan secara terbats, maksimal 10 persen dari kapasitas mesjid atau membunyikan audio melalui pengeras suara. Kemudian salat Iduladha bisa dilakukan di masjid atau musala, maksimal 50 persen dari kapasitasnya," kata Sutinah, Minggu (18/7/2021).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, protokol kesehatan Covid-19 juga harus diterapkan secara ketat dan khutbah salat Iduladha juga dibatasi, maksimal 15 menit. Selain itu, usai salat Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
"Pemotongan hewan kurban hanya dilaksanakan panitia dan disaksikan orang yang berkurban. Pendistribusian daging kurban dilaksanakan oleh panitia ke masyarakat untum meminimalkan kontak fisik," ujar Sutihah.
Demi kelancaran pelaksanaan Hari Raya Iduladha, Sutinah berpesan agar masyarakat senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait di wilayah masing-masing untuk memantau dan menjaga stabilitas keamana selama pelaksanaan takbiran dan salat Iduladha.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Salat Iduladha di Majene
Sedangkan, surat edaran bersama yang dikeluakan oleh Bupati Majene, Andi Achmad Syukri, meniadakan palaksanaan salat Hari Raya Iduladha di masjid, musala atau pun di lapangan. Salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Berhubung Majene masih dalam zona oranye Covid-19, maka salah Iduladha hanya dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Syukri.
Selain itu, menurut Syukri, takbir keliling juga dilarang untuk dilaksanakan, masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbiran di rumah masing-masing atau hanya membunyikan audio takbiran di mesjid atau musalah melalui pengeras suara.
"Penyembelihan hewan kurban berlangsung 3 hari, mulai 11, 12, dan 13 Dhulhijjah saja untuk menghindari kerumunan. Penyembelihan hanya dilaksanakan panitia dan disaksikan oleh orang yang berkurban," ujar Syukri.
Terkait tekbis pembagian daging qurban, Syukri mengungkapkan, hanya bisa dilakukan oleh panitia kurban kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik.
"Kepada seluruh masyarakat Majene, saya berharap kita tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dan ikut aktif dan ketat dalam penangan penyebaran Covid-19," tutup Syukri.
Advertisement