Liputan6.com, Banten - Penumpang di Pelabuhan Merak membeludak, Senin pagi (19/7/2021). Kendaraan penumpang bahkan sampai mengular ke luar pelabuhan. Kepadatan ini terjadi imbas keluarnya Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2021, tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 2021 di masa pandemi Covid-19.Â
Penumpang mengaku tidak tahu ada surat edaran tersebut, atau baru tahu saat tiba di lokasi. Mereka yang tak bisa menyeberang akhirnya menumpuk di pelabuhan.Â
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, melalui pesan elektroniknya, Senin (19/7/2021), membenarkan ada surat edaran pembatasan aktivitas tersebut. Pihaknya mengaku telah menangangi antrean penyekatan di Pelabuhan Merak tersebut.
Advertisement
Antrean terjadi juga disebabkan meningkatnya jumlah kendaraan dan penumpang yang akan menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, jelang Hari Raya Iduladha. Ditambah, pintu masuk ke dalam pelabuhan yang menyempit, sehingga menghambat arus lalu lintas kendaraan.
"Terjadi karena volume kendaraan yang datang secara bersamaan, kemudian sempitnya akses menuju pelabuhan," kata Sigit.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Sejumlah Syarat
Penumpang yang ingin menyeberang juga harus membawa sejumlah persyaratan, antara lain surat negatif Covid-19, sudah vaksin minimal satu kali, dan alasan untuk keperluan mendesak, seperti kepentingan persalinan maupun pengantar jenazah.
"Yang persyaratan lengkap langsung menyeberang," ujarnya.
Saat ini pantauan Liputan6.com di lokasi, arus lalu lintas di sekitar Pelabuhan Merak sudah mulai lancar. Kendaraan dan penumpang yang memenuhi persyaratan, sudah diperbolehkan melintas.
"Udah normal. Saya sedang pengaturan," kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo.
Advertisement