Sukses

Keserakahan Manusia Ubah Hidup Kukang dari Riang Jadi Malang

Penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau menyita sejumlah satwa dilindungi kukang dari dua tersangka yang akan menjualnya di Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Belasan tahun lalu, satwa kukang masih sering ditemui masyarakat di semak-semak. Kini, keberadaanya sudah sangat jarang karena ditangkap dan dijual oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk memperoleh pundi-pundi uang.

Karena keberadaannya kian terancam, kukang masuk satwa dilindungi negara. Siapa yang menangkap, menjual, ataupun memelihara bisa berurusan dengan kepolisian ataupun penegak hukum lainnya.

Seperti yang dialami dua pria berinisial KS dan RM. Keduanya tertangkap saat membawa delapan ekor kukang untuk dijual ke Kota Pekanbaru pada 12 Juli 2021 oleh anggota Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, keduanya tertangkap di parkiran sebuah rumah sakit di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Saat itu keduanya menunggu pembeli dari satwa dikenal pemalu tersebut.

"Keduanya mengaku memperoleh kukang dari Tanah Datar, Sumatra Barat," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ferry Irawan SIK, Senin petang, 19 Juli 2021.

Kepada penyidik, keduanya mengaku akan menjual kukang itu Rp2,5 juta per ekor. Saat ini, penyidik masih mengusut sudah berapa ekor kukang yang pernah diperjualbelikan kedua tersangka.

"Saat ditangkap, keduanya menaruh kukang itu ke dua kardus," kata Sunarto.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Diserahkan ke BBKSDA Riau

Menurut Sunarto, harga kukang di pasaran tidak Rp2,5 juta seperti pengakuan kedua tersangka. Penelusuran penyidik, harga satu ekor kukang di pasar gelap adalah Rp4-6 juta.

Biasanya, kukang ini digunakan sebagai koleksi pribadi. Kukang diperoleh masyarakat yang tidak sadar keberadaan satwa ini kian terancam di alam liar.

Sebagai tindak lanjut, kukang ini akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Petugas akan memelihara sementara menjelang pelepasliaran ke alam liar.

"Dalam waktu akan dilepaskan ke alam bekerjasama dengan BBKSDA Riau," tambah Ferry Irawan SIK didampingi Kasubdit IV Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean SIK.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Ferry.

Sebagai informasi, keberadaan satwa bernama latin Nycticebus coucangdiatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 73.

Polda dan BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Caranya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan, atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.

"Agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita," imbuh Sunarto.