Sukses

Masuk Level 4, Tak Ada Kelonggaran PPKM Kota Cirebon

Selama PPKM darurat, tingkat mobilisasi masyarakat ada penurunan dan Pemkot Cirebon akan melakukan evaluasi secara berkala.

Liputan6.com, Cirebon - Pemkot Cirebon memastikan PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021 tanpa ada pelonggaran selama masa PPKM berlangsung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, hasil evaluasi Kota Cirebon masuk ke dalam kategori PPKM level 4.

Artinya, masih sama dengan saat PPKM darurat diterapkan. Pada pelaksanaannya, penyekatan, hingga pemadaman PJU di sejumlah titik Kota Cirebon masih dilakukan.

"Inmendagri yang baru sudah ditetapkan dalam Inmendagri yang baru level 3 dan 4 dilakukan penerapan PPKM Kota Cirebon jadi sama saja seperti sebelumnya," kata Agus Mulyadi kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Menurut dia, penerapan PPKM yang dilakukan Pemkot Cirebon bagian dari upaya menurunkan mobilisasi masyarakat. Agus menjelaskan, pada prinsipnya Inmendagri yang terbaru sama dengan penerapan PPKM darurat.

Namun demikian, seiring berjalannya PPKM level 4, Pemkot Cirebon akan melakukan evaluasi secara berkala. Agus mengklaim, selama PPKM darurat tingkat mobilisasi masyarakat ada penurunan.

"Kalau dari data yang didapat tren masyarakat di Kota Cirebon secara grafik menurun sampai tanggal 15 kemarin. Nah, saya belum dapat perkembangan yang sampai tanggal 20 nanti akan saya kroscek lagi," kata Agus.

Saksikan video pilihan berikut ini

2 dari 2 halaman

Denda Perkara

Agus mengatakan, penerapan PPKM ingin menekan mobilitas masyarakat. Kendatipun, ada beberapa hal di masyarakat yang masih harus dipertimbangkan.

Seperti masyarakat harus tetap bekerja dan ekonomi tetap terjaga. Agus mengatakan, surat edaran terbaru Wali Kota Cirebon terkait upaya keseluruhan proses penanganan termasuk penyekatan.

"Kalau berdasarkan data Pemprov Jawa Barat, Kota Cirebon memang masuk level 4 karena mobilitas masih tinggi di perkotaan. Target tetap menurunkan 30 persen mobilitas masyarakat di Kota Cirebon," kata Agus.

Pada kesempatan tersebut, Agus menyebutkan ada peningkatan angka positif Covid-19. Namun, sebanding dengan meningkatnya angka kesembuhan.

Untuk total biaya denda perkara bagi pelanggar PPKM, hasil sidang tipiring sebesar Rp154 juta. "Total biaya denda perkara tersebut keseluruhan masuk ke kas daerah," ujar dia.