Sukses

Pengakuan Pelaku Penyebar Video Hoaks Kerusuhan di Pasar Induk Jagasatru Kota Cirebon

Video hoaks kerusuhan di pasar tradisional induk Jagasatru Kota Cirebon beredar melalui aplikasi perpesanan digital dan sosial media.

Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap pelaku penyebar berita bohong yang sempat menggegerkan warga.

Berita hoaks tersebut terkait adanya kerusuhan saat PPKM darurat di Pasar Induk Jagasatru Kota Cirebon. Video tersebut beredar di sosial media dan aplikasi perpesanan digital.

Diketahui, pria yang menyebarkan video tersebut bernama Imam Shaleh Pratama. Dia mengaku sengaja menyebarkan berita bohong melalui sosial media.

Pelaku Imam Shaleh Pratama warga Kecamatan Kesambi itu mengaku unggahan video hoaks tersebut untuk menambah jumlah subscriber di channel Youtube miliknya.

"Saya enggak tahu kejadiannya di mana, saya unggah video itu untuk naikin jumlah subscribe dan viewers," ungkap dia.

Kasat reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan mengaku langsung melakukan patroli siber setelah mengetahui ada sebaran video hoaks.

"Jadi pada tanggal 17 Juli pukul 18.00 kami melakukan patroli cyber dan menemukan unggahan video hoaks di Facebook dan Youtube," kata dia saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/7/2021).

Saksikan video pilihan berikut ini

2 dari 2 halaman

Faktanya

Dia mengatakan, patroli siber beroperasi setelah video tersebut viral. Dari hasil patroli yang dilakukan, ditemukan akun Facebook dengan nama Imam Pratama dan channel Youtube dengan nama Setia Music Project yang mengunggah video dengan judul 'Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM'.

Dia mengungkapkan video yang diunggah oleh pelaku sebenarnya merupakan kejadian yang ada di wilayah hukum Polres Belawan Polda Sumatera Utara.

"Pelaku ini secara sengaja mengedit video tersebut yang seolah-olah terjadi di pasar Jagasatru Kota Cirebon padahal hoaks," ujar dia.

Diketahui beberapa hari yang lalu Kota Cirebon digemparkan dengan sebuah video kerusuhan di salah satu pasar yang disebutkan pelaku kejadian terjadi di pasar induk Jagasatru Kota Cirebon.

Pelaku di jerat pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.