Liputan6.com, Manado - Polisi berhasil mengamankan dua orang pengecer judi togel, IY (19), warga Kelurahan Winangun 1, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dan RW (35), warga Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Keduanya ditangkap, Kamis (22/7/2021), berdasarkan informasi warga, terkait adanya praktik judi togel alias toto gelap yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Awalnya Tim Macan Polresta Manado sedang melaksanakan Operasi Pekat, sekitar pukul 14.00 Wita mendapat informasi kejadian. Tim mendatangi lokasi di Winangun 1, dan memergoki tersangka IY sedang melakukan perjudian tersebut.
Dari tangan IY, didapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp190 ribu, 1 buah ponsel serta 1 buah kartu ATM yang diduga digunakan untuk bertransaksi togel online.
Â
Simak juga video pilihan berikut:
Barang Bukti Uang Tunai Rp80 Ribu
Sedangkan Tim Paniki Rimbas 3 mengamankan tersangka RW di wilayah Tateli, sekitar pukul 16.10 Wita. RW diamankan saat melancarkan aksi togel online Sidney, di Lorong Sakura. Dari tangan RW, aparat mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp80 ribu, slip bukti transfer Rp400 ribu, 1 buah buku rekapan, serta 1 buah ponsel.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat atau pelaku lain.
"Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian. Upaya pemberantasan ini dilakukan hingga ke akar-akarnya, seperti yang dilakukan Polresta Manado)," ujar Abast.
Advertisement