Liputan6.com, Tarakan - Sindikat pemalsuan surat hasil swab PCR dan surat jalan ditangkap satuan Reskirm Polres Tarakan pada saat akan menjalankan aksinya di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara. Pelaku mematok harga Rp1,5 juta untuk hasil surat swab PCR Palsu dan Rp150 ribu untuk surat jalan perusahaan.
Pengungkapan jaringan pemalsu surat swab PCR ini setelah pihak kepolisian mengkonfirmasi ke rumah sakit yang tertera di surat keterangan bebas covid-19 milik tiga calon penumpang. Namun, Dari pihak rumah sakit menyebutkan tidak pernah mengeluarkan hasil swab PCR kepada tiga orang tersebut.
“Surat hasil PCR dan surat jalan dari perusahaan ini, rencananya akan diserahkan kepada tiga orang calon penumpang pesawat sebagai syarat perjalanan ke Balikpapan. Saat diinterogasi, ketiga calon penumpang tersebut mengaku mendapatkan surat syarat perjalanannya dari FR,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Prja Arthadira, Minggu (25/07/2021).
Advertisement
Baca Juga
Pelaku FR tertangkap tangan pada saat akan menyerahkan hasil PCR dan surat jalan dari perusahaan yang diduga palsu. Kepada polisi FR mengaku yang membuat surat keterangan bebas Covid-19 adalah MA dan HR membuat surat jalan dari perusahaan. FR sendiri berperan sebagai calo penumpang.
“Jadi pelaku FR kesehariaannya sebagai sopir taksi di Bandara Juwata Tarakan, sementara rekannya yakni HR bekerja sebagai pegawai tetap di Bandara Juwata Tarakan. HR mengaku sudah mencetak surat perjalanan dari perusahaan sejak 19 Juli lalu, namun kami masih melakukan pengembangan ada penumpang lain yang lolos menggunakan surat palsu dari para tersangka,” ungkap Fillol.
Di Tarakan, sambungnya, untuk bisa mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil PCR sangat sulit. Sehingga, para penumpang kesulitan untuk berangkat.
Ketiga penumpang ini kemudian datang ke Bandara Juwata Tarakan dan menanyakan kepada orang yang ada di bandara soal pemeriksaan PCR di bandara.
“FR kemudian menanggapi dan menjanjikan akan membantu ketiga penumpang tersebut untuk surat PCR. Karena memang kesulitan untuk mendapatkan PCR jadi tidak bisa didapatkan di perusahaan.” ungkapnya.
Simak juga video pilihan berikut
Peran Pelaku
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan setelah mendapati FR yang hendak menyerahkan surat palsu kepada calon penumpang. Pihaknya langsung menginterogasi secara singkat kepada pelaku perjalanan.
“Pengakuan para calon penumpang, tidak dilakukan swab PCR secara fisik. Namun, FR sudah memfasilitasi surat jalan dan surat keterangan hasil PCR,” katanya.
Pengakuan FR juga, berkaitan hasil swab PCR didapatkan dari seorang berinisial MA. Perannya memang membuat surat keterangan hasil PCR, menggunakan laptop dan printer yang ada dirumahnya, seolah-olah sama dengan hasilnya. MA juga mempersiapkan stempel dan tanda tangan, agar terlihat mirip dan sama dengan aslinya.
“Agar terlihat sama dengan yang dikeluarkan salah satu rumah sakit di Tarakan. Kami kembangkan lagi terkait surat jalan palsu yang disiapkan FR. Ternyata, dibuat oleh salah satu oknum yang bertugas di bandara, HR membuat menggunakan komputer dan printer yang ada dirumahnya dengan data CV yang juga fiktif, nama perusahaannya didapatkan dari google,” jelasnya.
Dari kedua tersangka, diamankan dua lembar surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil PCR SARS Covid, surat jalan dengan nama CV. Karya Budi Bersama Konsultan, uang Rp7,6 juta, 2 unit HP, satu unit laptop, satu unit PC, printer, stempel palsu dengan berbagai logo.
“FR kami sangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 junto pasal 55 ayat 2 KUHP. Kemudian HR kami sangkakan pasal 263 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana untuk HR dan FR penjara 6 tahun,” tegasnya.
Advertisement