Liputan6.com, Gunungkidul - Satgas Penanganan Covid-19 Gunungkidul harus bekerja keras menyikapi tradisi masyarakat. Mereka bekerja keras untuk membubarkan hajatan pernikahan warga. Pasalnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersamaan dengan bulan baik masyarakat untuk menyelenggarakan hajatan.
Minggu (25/7/2021), Satgas Penanganan Covid-19 terpaksa membubarkan dua hajatan di Kapanewon Patuk. Dua hajatan masing-masing di Padukuhan Widoro Wetan dan di Padukuhan Ngepung Kalurahan Bunder.
Baca Juga
Dua hajatan tersebut dibubarkan karena kedua mempelai terpapar Covid-19. Senin (26/7/2021), Satgas Gunungkidul membubarkan dua hajatan masing-masing di Kapanewon Playen dan Paliyan. Sehari sebelumnya mereka juga membubarkan hajatan di Kapanewonan Ponjong. Pembubaran tersebut juga karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Advertisement
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP Gunungkidul, Sugito mengakui pihaknya sudah membubarkan puluhan hajatan yang diselenggarakan selama PPKM baik darurat maupun level 3 dan 4. Karena, selain menimbulkan kerumunan ternyata ada bagian dari hajatan tersebut yang positif Covid-19.
"Sekarang memang masih dianggap sebagai bulan yang baik untuk pernikahan. Sehingga banyak yang nekat melaksanakan hajatan," terang Sugito, Senin (26/7/2021).
"Bulan haji ini dianggap baik untuk akad nikah. Karena tanggal 10 Agustus mendatang sudah memasuki bulan Suro, bagi masyarakat Jawa pantangan kalau nikah di bulan itu," dia menambahkan.
Pemerintah sebenarnya khawatir hajatan itu berpotensi menciptakan klaster penyebaran Covid-19 karena terjadinya kerumunan.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Sya'ban Nuroni mengakui jika banyak warga Gunungkidul yang melaksanakan akad nikah selama bulan Juli dan Agustus ini. Karena bulan ini merupakan bulan baik menurut perhitungan kalender Jawa. Terlebih, sebentar lagi akan memasuki bulan As Syuro yang dipercaya pantang melaksanakan pernikahan.
"Jadi bulan haji ini banyak yang menyelenggarakan akad nikah," dia menerangkan.
Berdasarkan catatan laporan Kepala KUA selama bulan Juli ini pihaknya mencatat ada 701 pernikahan dan di bulan Agustus akan dilaksanakan 219 akad nikah.
Sya'ban mengatakan, selama PPKM, akad nikah memang harus dilakukan di Kantor KUA. Akad nikah juga boleh dilaksanakan di rumah mempelai dengan catatan sudah mendaftar sebelum PPKM diberlakukan oleh pemerintah.
"Selain didaftarkan sebelum PPKM berlangsung dan harus dengan prokes yang ketat," dia menandaskan.