Sukses

Menyerah, Pelaku Usaha Kuliner Terdampak PPKM di Bandung Kibarkan Bendera Putih

Aksi pengibaran bendera putih ini dilakukan karena mereka menyerah terhadap keadaan selama penerapan PPKM.

Liputan6.com, Bandung - Sedikitnya 600 pelaku usaha restoran/kafe dan 500 hotel yang tergabung dalam Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) akan menggelar aksi mengibarkan bendera putih di Kota Bandung, Kamis (29/7/2021). Aksi ini dilakukan karena mereka menyerah terhadap keadaan selama penerapan PPKM.

Ketua Harian AKAR Gan Bonddilie atau yang akrab disapa Bond mengatakan, aksi pengibaran bendera putih ini sebagai bentuk protes kebijakan pemerintah yang tak memedulikan nasib para pelaku di bidang usaha kafe dan restoran yang sudah kewalahan karena pandemi Covid-19.

"Mulai besok, kita akan mengibarkan bendera putih. Selama dua hari ke depan sebanyak 600 restoran dan 500 hotel yang bergabung dengan kita akan serentak melakukannya. Khususnya di Kota Bandung bahkan Jawa Barat," kata Bond, Rabu (28/7/2021).

Bond menuturkan, aksi tersebut dilakukan sebagai tanda protes karena pemerintah selama ini tidak peduli terhadap nasib mereka. Aksi ini juga merupakan aksi solidaritas, sejumlah pelaku usaha kafe dan restoran di Garut yang sudah terlebih dulu melakukan pengibaran bendera putih tanda menyerah. 

"Untuk upaya bertemu dan berdiskusi dengan pemkot sendiri, sudah dilakukan sejak PPKM pertama. Kita sudah mengajukan surat melalui PHRI Jawa Barat, secara resmi kepada Pemerintah Kota Bandung dan Jawa Barat sudah kami lakukan. Namun setiap ada kebijakan atau Perwal Wali Kota dan wakilnya tidak pernah mengundang kami untuk berdiskusi," ungkapnya.

Bond mengaku kecewa lantaran surat dari AKAR sama sekali tidak digubris oleh Pemkot Bandung. Padahal, selama ini pihaknya mengklaim sudah taat bayar pajak dan bayar berbagai kewajiban lainnya.

"Perlu diketahui, dari restoran dan hotel, anggaran pendapatan daerah paling besar berasal dari sektor pariwisata khususnya Kota Bandung. Tetapi kami tetap diabaikan, kami seakan tidak dilihat. Untuk itu, kami akan melakukan protes secara masif, bahwasanya pemerintah tidak pro terhadap kami," ujarnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Terpaksa PHK Karyawan

Bond mengungkapkan, sejak PPKM diberlakukan 3 Juli lalu, pihaknya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kurang lebih hampir 60 persen karyawan. Selain itu, pihaknya juga terpaksa menutup tempat usaha. Saat ini restoran yang sudah tutup secara permanen sebanyak 40 persen lebih.

Menurut Bond, sejauh ini belum ada langkah pemerintah mengurangi beban pajak mereka. Adapun subsidi Rp1,2 juta untuk UMKM yang sudah didapat atau dari hibah yang lainnya, nilainya sangat kecil.

"Karyawan kita yang mendapatkannya bisa dihitung, tidak sampai 5 persen," ucapnya.

AKAR sendiri merupakan asosiasi yang memiliki basis hukum yang legal dan mempunyai visi di antaranya membina UMKM. Dalam segi aturan, kafe dan restoran yang tergabung dalam AKAR sudah melakukan yang dianjurkan oleh pemerintah, mulai dari protokol kesehatan yang sangat ketat, seperti dibuatkannya tempat cuci tangan, penyediaan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh kepada pelanggan hingga jarak dan kapasitas yang dibatasi.

"Untuk apa kita beli alat-alat pencegahan penyebaran covid sampai mengeluarkan dana belasan juta, tapi tidak bisa dine in?," kata Bond.

Bond menuturkan, pihak AKAR juga sudah mengikuti dan melakukan vaksinasi Covid-19. Dia menyebutkan vaksinasi Covid-19 sudah diberikan kepada hampir 15.000 karyawan.

"Kita sudah melakukan semua aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bandung dalam pencegahan covid ini, tapi bukan berarti kita ingin diperlakukan sama. Seharusnya apa yang sudah kita lakukan, pemerintah juga peduli terhadap kita," katanya.