Sukses

Polisi Matikan Listrik Klub Malam Bandel di Banten, Panik Enggak?

Kesal menghadapi klub malam yang masih buka saat PPKM Darurat di Banten, polisi sampai naik ke atap untuk melihat situasi di dalam ruangan, kemudian mematikan listrik melalui meteran. Pestanya bubar.

Liputan6.com, Serang - Kesal menghadapi klub malam yang masih buka saat PPKM Darurat di Banten, polisi sampai naik ke atap untuk melihat situasi di dalam ruangan, kemudian mematikan meteran listrik Tempat Hiburan Malam (THM) New Roger di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten (4599577 "") dini hari tadi, Rabu, 28 Juli 2021. Sebelumnya, klub malam itu berusaha mengelabui polisi. Lantaran, pintu masuk dikunci, lampu depan dimatikan dan saat digedor tidak ada respon dari dalam. Namun, banyak motor dan mobil parkir di halaman. Baca JugaAbai Prokes, 48 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Medan Diboyong ke Kantor PolisiNekat Beroperasi Saat PSBB Transisi, 28 Tempat Hiburan di Jakarta DisegelLayanan Pijat di G2 Hotel and Spa Jaksel Nekat Buka saat PPKM Darurat, 15 Terapis Diamankan Akhirnya, polisi berinisiatif mematikan listrik klub malam itu melalui meteran listrik. Karena tak kuat gelap-gelapan dan suasana pengap karena pendingin ruangan mati, pengelola menyerah dan membuka pintu. Polisi pun akhirnya bisa masuk untuk memeriksa. "Ada sekitar 30 menit kita diamkan, dimatikan dari meteran listrik. Baru dibuka sama mereka. Karena kita ketok pintunya tidak ada respon dari dalam. Padahal, ada anggota kita yang sudah mengintai, kalau di lokasi tersebut beroperasi," kata [Kasatreskrim Polres Serkot, AKP Mochammad Nandar, Rabu (28/07/2021).

Saat Nandar bersama personel Polres Serkot menggeledah THM New Roger. Dia dikabari ada tempat lain yang beroperasi, yakni Caffe Bravo. Kasatreskrim pun berangkat ke lokasi yang di uju.

Di Caffe Bravo, dia juga menemukan ada pengunjung di lokasi tersebut. Nandar menyayangkan ada klub malam yang masih buka di tengah pandemi Covid-19.

"Ini kan sedang PPKM Darurat, kita semua bersama-sama sedang menekan penularan Covid-19," dia menerangkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Sita Alat DJ dan Miras

Total, ada 37 orang, baik pengelola maupun pengunjung yang dibawa ke Mapolres Serang Kota, hasil razia Rabu dini hari, 28 Juli 2021, yang dimulai pukul 01.00 hingga 04.00 WIB.

Minuman keras (miras) dan alat disc jockey (DJ) juga ikut disita polisi sebagai barang bukti.

"Berbagai miras kita sita, ada juga alat musik DJ. Pengelola dan pengunjung kita data dan diperiksa swab di Mapolres. Masih kita dalami dan periksa terkait pelanggarannya," jelasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.