Sukses

Kejati Riau Tolak Keinginan Bebas Anak Buah Mantan Sekda Riau

Harapan DF bebas dari Rutan Pekanbaru dan menjadi tahanan kota pupus karena Jaksa Pidana Khusus Kejati Riau menolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak itu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan DF bebas dari Rutan Pekanbaru dan menjadi tahanan kota pupus. Pasalnya, Jaksa Pidana Khusus Kejati Riau menolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak itu.

Penolakan penangguhan mantan anak buah Yan Prana Indra Jaya ini dibenarkan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Rabu siang, 28 Juli 2021.

"Sudah disampaikan ke yang bersangkutan," kata Raharjo.

Raharjo mengatakan, sudah menjadi wewenang jaksa menolak penangguhan meskipun tersangka menyampaikan ragam alasan.

"Sudah ada aturannya, kalau keberatan silahkan sampaikan ke pimpinan," kata Raharjo.

Sebelumnya, DF mengajukan penangguhan penahanan karena punya beberapa anak yang masih kecil. DF menyebut anaknya masih butuh pengasuhan dan kasih sayang dari orangtua.

Sebagai informasi, jaksa menahan DF karena berkas korupsinya sudah lengkap. DF merupakan tersangka kedua dalam pemotongan anggaran rutin di Bappeda Siak.

DF pernah menjadi bendahara di Bappeda Siak pada tahun 2013 atau saat korupsi itu mulai berlangsung. Saat itu, Yan Prana Indra Jaya memerintahkan DF memotong anggaran rutin sebesar 10 persen hingga tahun 2019.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Diterima Yan Prana

Anggaran rutin itu berupa biaya perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor dan biaya makan serta minuman. Setelah pemotongan, pejabat di Bappeda diserahkan kuitansi oleh tersangka DF.

"Seolah-olah tidak ada potongan dan uang diberikan 100 persen," jelas Raharjo.

Uang pemotongan perjalanan dinas ataupun penyunatan anggaran alat tulis kantor serta dana makan dan minum tadi diserahkan DF ke Yan Prana Indra Jaya. Uang itu digunakan oleh Yan Prana untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pekanbaru, perbuatan DF atau perintah atasannya itu telah merugikan negara hingga Rp2,8 miliar lebih.

Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 13 huruf e dan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Tersangka dijerat pasal korupsi dan perbuatan yang berkelanjutan," tegas Raharjo.