Sukses

Yan Prana Hanya Divonis 3 Tahun Penjara, Uang Pengganti Kerugian Negara Juga Tak Perlu Bayar

Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Yan Prana Indra Jaya, lolos dari tuntutan 7 tahun dan 6 bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Yan Prana Indra Jaya, lolos dari tuntutan 7 tahun dan 6 bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak itu divonis lebih ringan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina SH, terdakwa Yan Prana Indra Jaya hanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1, bukan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 3 tahun," kata Lilin, Kamis siang (29/7/2021).

Selain penjara ringan, Yan Prana Indra Jaya juga mendapat vonis denda sedikit, yaitu Rp50 juta dengan ketentuan kurungan 3 bulan jika tak dibayar. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta.

Selain itu, Yan Prana Indra Jaya juga selamat dari mengganti kerugian negara. Sebagaimana dakwaan JPU, mantan Kepala Bappeda Siak itu dituntut membayar uang pengganti Rp2,8 miliar.

Terhadap vonis ringan ini, JPU dari Kejati Riau dan Kejari Siak masih pikir-pikir mengajukan banding. Sikap yang sama juga dilakukan Yan Prana Indra Jaya yang mengaku ingin berkonsultasi dulu dengan penasihat hukumnya.

Baik JPU dan terdakwa punya waktu selama 7 hari kerja menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan vonis berdasarkan fakta dan bukti yang dihadirkan JPU ke persidangan. Termasuk di antaranya mendengar keterangan puluhan saksi, keterangan ahli dah pemeriksaan terdakwa.

Menurut Lilin, Yan Prana Indra Jaya tidak terbukti melakukan potongan 10 persen dari setiap perjalanan dinas di Bappeda Siak. Terdakwa hanya terbukti melakukan dugaan korupsi pada pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda Siak dari tahun 2014 hingga 2017.

Adapun sidang ini digelar secara virtual. Di persidangan hanya hadir perwakilan JPU, sejumlah penasihat hukum sementara terdakwa mendengarkan vonis secara daring dari Rutan Pekanbaru.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Bersama Donna

Sebagai informasi, dakwaan JPU menyebut perbuatan Yan Prana Indra Jaya dilakukan bersama-sama dengan Donna Fitria (berkas terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017. JPU menyatakan ada Rp2.896.349.844,37 pemotongan anggaran rutin.

Kejadian pada Januari 2013 itu bermula saat pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna. Terdakwa memerintahkan Donna memotong 10 persen biaya perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015. Itu dilakukan saat pencairan anggaran perjalanan dinas.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya sehingga negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017.

Juga terjadi dugaan penyimpangan pada pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013-2017.