Liputan6.com, Medan Pengguna Kereta Api (KA) Antar Kota wajib menunjukkan dokumen vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama mulai keberangkatan hari ini, Kamis (29/7/2021).
Bagi pengguna KA Antar Kota yang tidak atau belum divaksin, dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut), Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, penerapan syarat pelanggan KA Antar Kota tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE)Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA Antar Kota pada daerah yang termasuk kategori PPKM Level 3 dan Level 4.
Advertisement
Baca Juga
Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021. Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Antar Kota di wilayah Sumut masih termasuk kategori PPKM Level 3 dan 4.
"Syarat perjalanan KA Antar Kota di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah dokumen vaksin dan hasil negatif Tes Covid-19," kata Daniel.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Syarat Lain
Selain syarat dokumen vaksin, pelanggan KA Antar Kota tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan KA.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan dokumen vaksin, dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," ujar Daniel.
Setiap penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," terang Daniel.
Advertisement
Wajib Prokes
Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Antar Kota, dan 50 persen untuk KA Lokal.
Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
"Kami mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," Daniel menandaskan.