Sukses

Mantan Bupati Kuansing Mangkir Saat Dipanggil sebagai Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Kuansing Mursini mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau yang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran enam kegiatan di Kabupaten Kuansing.

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Kuansing Mursini mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Sedianya, Ketua Partai Persatuan Pembangunan di kabupaten tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran enam kegiatan di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto membenarkan jadwal pemeriksaan Mursini pada Jumat, 30 Juli 2021. Namun hingga Jumat petang, Mursini tak datang ke ruang pemeriksaan.

"Belum ada keterangan mengapa tidak hadir," kata Raharjo.

Menurut Raharjo, penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan mantan Bupati Kuansing Mursini. Kapan jadwalnya tergantung penyidik sehingga Mursini bisa dihadirkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara Rp5,8 miliar itu.

"Yang jelas akan dipanggil lagi untuk diperiksa," kata Raharjo.

Terkait perkara ini, Raharjo menyebut hampir selesai pemberkasannya. Semua saksi dan alat bukti sudah dipegang penyidik, tinggal pemeriksaan Mursini saja sebagai tersangka.

"Semuanya sudah, tinggal pemeriksaan tersangka," kata Raharjo.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Alasan Sakit

Sementara itu, kuasa hukum Mursini, Suroto membenarkan jadwal pemeriksaan kliennya. Hanya saja, dia tidak bisa datang karena berhalangan untuk hadir.

"Karena klien kami sedang sakit," ucap Suroto.

Sebagai informasi, Mursini ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2021. Hal itu berdasarkan gelar perkara antara penyidik Pidana Khusus Kejati Riau dan Kejari Kuansing.

Mursini menjadi tersangka berdasarkan pengembangan dari fakta persidangan dan hasil vonis atas terdakwa sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lima orang dimaksud adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Hetty Herlina dan mantan Kasubag Tata Usaha Yuhendrizal.

Adapun enam kegiatan di Sekretariat Daerah itu dianggarkan Rp13 miliar lebih. Kegiatan itu di antaranya dialog serta audiensi dengan tokoh masyarakat, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah.

Berikutnya rapat koordinasi dengan pejabat daerah, kunjungan kerja ataupun inspeksi kepala daerah serta pengadaan makan dan minum.

Dalam perjalannya, Mursini memerintahkan Muharlius sebagai pengguna anggaran mengeluarkan uang dari enam kegiatan di Setdakab tadi. Uang tadi diterima untuk kepentingan pribadinya sekitar Rp800 juta.