Batam - Seorang ibu warga Perumahan Putera Kelana Jaya (PKJ), Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi korban perampokan pada Sabtu (31/7/2021) dini hari.
Dari keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, perampokan itu terjadi sekira pukul 3 pagi dan menyasar rumah yang dihuni seorang perempuan.
Advertisement
Baca Juga
"Korbannya sering kami sapa dengan ibu Zidan," ujar warga ini.
Ia memaparkan, perampok sempat menyekap perempuan pemilik rumah bersama anaknya di dalam kamar.
Harta benda berupa uang dan satu unit mobil berhasil dibawa kabur perampok.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio yang dikonfirmasi Batamnews membenarkan terjadinya peristiwa perampokan tersebut.
"Iya benar, korban langsung melapor," kata Rio.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Penangkapan Perampok
Namun, tak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berkat kerja keras gabungan Subdit III Polda Kepulauan Riau (Kepri), Satreskrim Polresta Barelang dan juga Unit Reskrim Polsek Bengkong, pelaku penyekapan serta perampokan di Perumahan Putera Kelana Jaya (PKJ) Bengkong, berhasil diamankan, Sabtu (31/7/2021).
Ia adalah EF (21) pria muda yang nekat menyatroni rumah korban dan berhasil melarikan sejumlah uang beserta sebuah mobil milik korban. Hanya membutuhkan waktu beberapa jam, pelaku pun berhasil diamankan di Perumahan Cendana.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andry Kurniawan mengatakan, kala itu, pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu.
"Ia kemudian masuk dan mengancam korban berinisial HA dengan sebuah parang yang didapati dari rumah korban," ujar Andry.
Setelah itu, pelaku mengikat korban dengan kain dan lakban ditangan dan mulut korban. Kemudian, lanjut Andry, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa uang sejumlah Rp 3 juta rupiah serta kunci mobil Suzuki X Over berwarna silver dan 1 unit ponsel Vivo.
Ironisnya, usai mendapatkan kunci mobil, motor pelaku ditinggalkan tak jauh dari lokasi rumah korban.
Sementara itu, begitu mendapatkan laporan, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada pukul 12:30 WIB pelaku berhasil diamankan.
Namun, saat akan dilakukan pengembangan terkait barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dan terpaksa kaki pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.
"Barang bukti berhasil diamankan yakni 1 unit mobil Suzuki X Over beserta BPKB, 1 unit sepeda motor Beat milik pelaku, 1 buah sweater dan 1 unit handphone Vivo," kata Andry.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara, sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP.
Dapatkan berita Batamnews.co.id lainnya, di sini:
Advertisement