Sukses

Demokrat Laporkan Akun Medsos Diduga Milik Wamendes Budi Arie Setiadi

Bakomstrada DPD Demokrat Banten mengatakan akun Facebook tersebut milik Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi.

Liputan6.com, Serang - Akun Facebook bernama Budi Arie Setiadi dilaporkan Partai Demokrat ke Dirkrimsus Polda Banten atas unggahannya, yang dituding menghina partai berlambang mercy itu. Saat ditelusuri pada Senin, 2 Agustus 2021 siang, akun tersebut mengunggah sebuah gambar dengan keterangan "Dapat flyer lucu nih" pada 24 Juli 2021.

Flyer bergambar tangan terbuka seperti melambai, kemudian di setiap jarinya ada manusia dengan pakaian jas maupun compang-camping. Di jarinya, terdapat tulisan yang jika digabungkan menjadi 'Demokrat'. Selanjutnya, masih dalam unggahan yang sama, gambar tersebut terdapat tulisan "Pakai Tangan Adik-adik Mahasiswa Lagi Untuk Kepentingan Syahwat Berkuasanya". Kemudian ada hastag #bongkarbiangrusuh.

"Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung, sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini," kata Rohman Setiawan, Bakomstrada DPD Demokrat Banten, di Mapolda Banten, Senin (2/8/2021).

Menurut Rochman, akun Facebook tersebut milik Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi. Pemilik akun itu dilaporkan atas pelanggaran pasal Undang-undang (UU) ITE. Laporannya, diterima oleh Panit Piket Ditreskrimsus Polda Banten, Briptu Yulius Chandra, pada 2 Agustus 2021.

Saat melapor ke Dirkrimsus Polda Banten, Rochman Setiawan membawa berbagai bukti, seperti potongan layar unggahan di akun medsos Budi Arie Setiadi. DPD Demokrat Banten juga mendesak Wamendes Budi Arie Setiadi segera menghapus unggahan tersebut dan meminta maaf secara terbuka.

"Kami menduga Wendes Budi Arie Setiadi melanggar UU nomor 01 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Kemudian UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27, 28 dan pasal 45, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta," terangnya.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Unggahan Medsos

Menurutnya, Budi Arie Setiadi lebih baik fokus menangani berbagai persoalan di desa yang masih menumpuk, dibandingkan mengunggah hal yang tak penting di dunia maya. Terlebih, menurut Rochman, tidak ada sangkut pautnya tugas Kementerian Desa dengan partai Demokrat.

"Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai. Saat ini pandemi covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat, akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh," ujarnya.