Sukses

Jaksa Balikpapan Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Pelabuhan Kariangau

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Arif Frananta Filifus (AFF) Sembiring pada Senin (2/8/2021). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Pelabuhan Kariangau.

Liputan6.com, Tarakan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Arif Frananta Filifus (AFF) Sembiring, Senin (2/8/2021). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Pelabuhan Kariangau, Balikpapan.

Dari persoalan tersebut, Kejari mencium adanya dugaan aktivitas yang menyebabkan kerugian negara. Ada tiga hal yang disoroti, yakni adanya cashback terhadap pengguna jasa penyeberangan, adanya pengondisian muatan di luar pelabuhan serta indikasi melakukan penyeberangan tanpa tiket.

Pemeriksaan AFF untuk mencocokkan keterangan dari sejumlah pihak yang telah dipanggil sebelumnya. AFF mengatakan dirinya menyampaikan apa yang ia ketahui saat ditanya oleh penyidik.

"Ya jadi ditanyakan kan untuk mencocokan pernyataan dari orang lain yang sudah diperiksa. Tanyain ke saya apakah benar begini, begitu, itu saja, ya saya bilang kalau memang benar ya benar, yang tidak benar ya tidak benar," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Balikpapan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 4 halaman

Pertanyaan untuk Kadishub Kaltim

Arif menjelaskan pertanyaan yang dilayangkan ialah seputar persoalan cashback dan masalah tiket. Dirinya mengatakan memang sejak awal menjabat sebagai Kadishub Provinsi Kaltim tidak menyetujui adanya penerapan cashback tersebut. Sebab hal tersebut menimbulkan banyak persoalan.

"Saya memang apabila hal itu terkait dengan misalnya cashback saya sejak awal tidak pernah menyetujui adanya itu. Karena itu menurut saya telah menimbulkan permasalahan," ujarnya.

Bahkan, setiap pertemuan dengan stakeholder terkait termasuk operator, dirinya sudah menyampaikan berkali-kali bahwa penerapan cashback jangan diteruskan. Namun, faktanya di lapangan masih saja terjadi.

"Saya sih sudah menyampaikan berkali-kali dalam setiap pertemuan, jangan teruskan. Ketika saya sudah jadi Kadishub pun saya minta itu tidak boleh dilanjutkan, hanya saya ada sesal sedikit mengatakan bahwa seorang Kadishub pernah menyetujui itu, menurut saya itu tidak benar, dan bisa dibuktikan," dia menegaskan.

3 dari 4 halaman

Diserahkan kepada Kejaksaan

Ia menjelaskan bahwa perihal cashback tersebut sudah terjadi sejak lama. Bahkan, mantan Kepala BPTD Wilayah Kaltim-Kaltara, Felix juga pernah melontarkan pernyataan tidak setuju terkait adanya cashback tersebut.

"Dia (Felix) tahu bahwa itu ada dan dia tidak setuju cashback itu. Dia seorang Kepala BPTD saya masih staf ahli belum jadi Kadishub, itu saja menyebutkan bahwa benar ada cashback itu kan gitu, tapi kenapa tidak bisa diselesaikan, kenapa tidak bisa ditekan, ya karena keinginan untuk menyelesaikannya tidak kuat. Saya siap kok, saya bilang saya akan bantu Kepala BPTD apa pun saya siap bantu asal ini bisa dihentikan, tapi kan faktanya sampai sekarang," jelasnya.

AFF berharap aparat bisa menuntaskan persoalan ini. Sebab bila tidak dihentikan maka akan menyebabkan kerugian negara.

"Saya sangat berharap kepada aparat yang saat ini sedang melakukan penelusuran berharap segera dituntaskan, karena itu akan terus-terusan nanti enggak baik, negara pasti akan rugi," dia menegaskan.

4 dari 4 halaman

Periksa 12 Saksi

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, pihaknya memanggil Kadishub Provinsi Kaltim guna mengklarifikasi sejumlah hal. Oktario menyebutkan bahwa ada SOP yang tidak dijalankan oleh BPTD dan banyak temuan serta penyimpangan di lapangan.

"Ada SOP dari BPTD yang tidak disosialisasikan, jadi banyak juga temuan-temuan, penyimpangn-penyimpangan di lapangan. Jadi hal seperti itu termasuk juga indikasi mal administrasi dalam hal ini prosedurnya salah, sistem loadingnya masih sering ditemukan yang menyalahi seharusnya," terangnya.

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang terdiri dari stakeholder terkait serta masyarakat yang melihat fakta di lapangan. Bahkan pihak BPTD juga sudah dilakukan pemeriksaan. Hanya saja untuk regulator masih belum memenuhi panggilan lantaran sedang terpapar Covid-19.

"Cuma ada beberapa orang yang belum datang karena kena Covid-19 katanya. Mudah-mudahan keterangan yang bersangkutan segera memenuhi panggilan dengan melampirkan hasil PCR," bebernya.

Oktario menduga adanya kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Sehingga pihaknya terus melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan secara komprehensif agar benar-benar valid. Pihaknya akan mengawal kasus ini agar tidak terjadi kebocoran uang negara.

"Ini pungli atau korupsi itu sama. Karena uang yang dikelola di situ ada stakeholder pelat merah, pegawai negeri dan BUMN, jadi masuk ruang lingkup keuangan negara. Kejaksaan harus maksimal untuk mengawal proses penegakan hukum," dia menandaskan.