Sukses

Akal-Akalan Pemuda Gowa Selundupkan 1 Kilogram Sabu ke Alamat Palsu

Pemuda tersebut menggunakan alamat palsu sehingga jasa pengiriman terpaksa menitip barang haram tersebut di Pos Satpam salah satu perumahan di Kabupaten Gowa.

Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin (2/8/2021). Seorang pemudia berinisa FA (27) juga diamankan dalam proses penggagalan narkotika tersebut. 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan awal mua aksi pemuda itu diketahui setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. 

"Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berinisial FA, berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di Jalan Yusuf Bauty, Perumahan Citra Garden," kata Zulpan, Selasa (3/8/2021).

Zulpan menyebutkan bahwa modus operandi FA dalam bertransaksi adalah dengan cara memesan sabu 1 kilogram itu dari seseorang lalu memberikan alamat palsu sebagai tempat pengiriman. Jasa pengiriman yang digunakan untuk mengirim barang haram tersebut pun terpaksa menitikan kiriman tersebut di Pos Satpam perumahan. 

"Modus salah alamat dan dititipkan di pos security," sebutnya. 

Belakangan, setelah FA memastikan jasa pengiriman sudah menitipkan sabu tersebut di Pos Satpam perumahan, ia lalu bergegas mengambil barang tersebut di salah seorang satpam.  Saat itulah aparat kepolisian yang telah mengintai sejak lama langsung menangkap basah FA. 

"Sabu tersebut di kemas dalam sebuah kotak cemilan. Saat dibongkar kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan (Bipang), sabun batangan 4 biji, dan 1 bungkusan Teh Cina warna kuning yang berisikan bahan bening kristal yang di duga Sabu seberat 1 kilogram," ucap  Zulpan

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Hasil Interogasi

Usai tertangkap basah, aparat kepolisian lalu menggelandang FA ke Mapolda Sulsel untuk menjalani interogasi. Di hadapan polisi FA pun mengakui segala perbuatannya. 

"Dia tidak bisa mengelak lagi karena tertangkap tangan," imbuh Zulpan.  

Saat dinterogasi, lanjut Zulpan terduga pelaku mengaku bahwa paket tersebut dipesan dari seseorang berinisial RF. Selanjutnya aparat kepolisian menuju ke rumah RF di Kota Makassar, namun RF tidak ditak berada di tempat.

"RF ini sekarang DPO," lanjutnya.Â