Sukses

Jual Cap Tikus Galon, Emak-Emak di Bitung Tak Berkutik Dijemput Polisi

Polsek Matuari Polres Bitung kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis Cap Tikus di wilayah hukumnya.

Liputan6.com, Manado - Polsek Matuari Polres Bitung kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis Cap Tikus di wilayah hukumnya. Miras Cap Tikus ini dipasok dari Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

Barang bukti minuman tradisional yang memabukan ini diamankan pada Senin (2/8/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, di belakang sebuah rumah makan di Kelurahan Menembo-nembo, Kota Bitung, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas Kepolisian. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Matuari yang dipimpin oleh Aipda Candra Irawan langsung melakukan pengembangan.

"Petugas akhirnya mendapati barang bukti miras Cap Tikus yang sudah dikemas dengan menggunakan plastik, dan dilapisi karung sebanyak 8 buah. Masing-masing karung berisi sekitar 25 liter," kata Abast.

Polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial IR. Minuman beralkohol ini diambil dari Desa Raanan, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, dan akan disalurkan ke warung-warung di Kota Bitung sesuai dengan pesanan.

Sedangkan harga per galon dijual dengan harga Rp500 ribu. Untuk mobilisasi, perempuan IR menggunakan kendaraan pribadi jenis Kijang Innova warna hitam bernomor polisi DB 1737 BC.

"Saat ini perempuan berinisial IR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Matuari Bitung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Abast.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut: