Sukses

KILAS NUSANTARA: Viral Video Aksi Perundungan Bocah SMP di Bengkulu

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Video perundungan terhadap bocah SMP di Bengkulu viral di media sosial. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, kasus itu sudah ditangani Polres Lebong. Mengingat pelakunya masih anak-anak, pihak kepolisian menggelar mediasi, yang melibatkan korban dan pelaku serta orangtua keduanya dan pihak sekolah.

Sebelumnya, video perundungan alias bully beredar di media sosial. Dalam video yang banyak diunggah kembali berbagai akun Instagram itu, seorang anak memakai baju cokelat tampak dipukuli siswa berbaju biru dan memakai topi. Bahkan korban yang sudah duduk dan diam, masih ditendang terus menerus oleh pelaku. Korban pun hanya bisa diam dan tak berani melawan. Korban yang tak tahan dipukuli langsung memberikan uang. Padahal uang itu untuk ongkos pulang naik angkutan umum.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Kepsek Bejat Suruh Siswa Nonton Film Porno dan Menggerayanginya

Seorang kepala sekolah SD Swasta di Kalteng atas nama I Gede Putu Andika tersandung kasus pencabulan. Kasus itu terbongkar usai 4 siswi yang menjadi korban melapor. Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang membenarkan peristiwa pencabulan itu. Dirinya mengatakan, kepada petugas, para korban awalnya dipanggil ke ruangan kepsek. Korban diminta masuk satu per satu ke dalam ruangan secara bergantian. Lalu kepsek cabul itu meminta siswinya menonton film porno.

Kristanto mengatakan, korban juga mendapat pelecehan dan diancam ijazahnya ditahan jika melapor. Atas perbuatannya itu, Gede dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Warga Tak Jadi Vaksin karena NIKnya Sudah Dipakai Orang Bernama Lee In Wong

Seorang warga atas nama Wasit Ridwan di Kabupaten Bekasi tida bisa mendaftar vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pasalnya Nomor Induk Kependudukan miliknya ternyata sudah digunakan orang lain. Wasit merasa bingung, mengingat dirinya belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19 sebelumnya. Namun data menyebut, NIK miliknya sudah dipakai satu kali untuk vaksin Covid-19.

Menurut pengakuan Wasit, orang yang memakai NIK miliknya diketahui atas nama Lee In Wong. Wasit juga mengatakan tidak mengenal sama sekali siapa dirinya. Dari data yang terlihat, Lee In Wong melakukan vaksinasi pada 25 Juni 2021 di KKP Kelass 1 Tanjung Priok. Dan vaksin dosis kedua bakal diberikan pada 17 September 2021. Mendapati hal itu, Wasit pun memutuskan pulang dan tidak mendapatkan vaksin.

Â