Liputan6.com, Padang - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan data terkait kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan dalam menggunakan masker dan menjaga jarak berdasarkan desa dan kelurahan. Terdapat tiga daerah yang dinilai tidak patuh dalam menjalankan protokol kesehatan.
Sumatera Barat menjadi salah satu daerah dengan kepatuhan protokol kesehatan terendah. Dari data yang dirilis, 59 persen kelurahan dan desa di Sumbar tidak patuh memakai masker atau berada di posisi kedua terendah.
Baca Juga
Sedangkan, untuk kepatuhan menjaga jarak, Sumbar juga masuk dalam tiga provinsi terendah yakni di posisi ketiga dengan persentase 56,32 persen.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan tak ada masalah dengan penilaian tersebut. Namun yang perlu diperhatikan, lanjutnya, setelah menilai kemudian juga harus disertakan dengan solusinya.
"Silakan menilai seperti itu, tapi sertakan juga dengan solusinya," kata Mahyeldi.
Kalau dilihat di Indonesia, kata gubernur, sekarang orang sudah bosan pakai masker. Bahkan, ia mengaku di Jakarta juga menemui banyak orang yang tak menggunakan masker.
Namun demikian, ia akan melakukan evaluasi terkait kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan juga akan melakukan evaluasi secara bersama-sama.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Covid-19 Sumbar Terkini
Sejak merebaknya kasus corona di Sumbar pada akhir Maret 2020, puluhan ribu kasus positif sudah tercatat hingga saat ini.
Hingga Rabu, 4 Agustus 2021, jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 74.669 kasus, dengan kasus aktif 14.164 atau 18,97 persen.
Juru bicara Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, mengatakan dari total kasus positif itu, sebanyak 78,94 persen atau 58.947 orang sudah dinyatakan sembuh.
"Total positivity rate mencapai 12,33 persen," sebutnya.
Sedangkan, jumlah pasien meninggal kini sebanyak 1.558 orang. Ia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Advertisement