Liputan6.com, Gorontalo - Tim Piranha Polres Gorontalo Utara, berhasil menangkap sopir truk pelaku pencurian ponsel IPhone 11 Pro Max, di wilayah Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
Pelaku berinisial SC (23), warga Desa Wuran II, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya SC dilaporkan telah mencuri ponsel milik Zulkarnain Tuna, seorang pengusaha warung makan di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Rabu, (4/8/2021).
Korban Zulkarnain menceritakan, ponselnya tersebut hilang di meja kasir warung makan saat ia tinggalkan mencuci mobil. Betapa terkejutnya ia mengetahui barang berharga miliknya tiba-tiba raib begitu saja.
Awalnya, Zul sempat menanyakan ke semua karyawan soal ponselnya yang hilang. Semua karyawannya mengaku tak tahu. Kerucigaan Zul kemudian mengerucut pada seorang sopir truk ekspedisi yang sempat singgah sebentar lalu pergi meninggalkan warung makan Zul.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut:
Berusaha Kabur ke Sulteng
Zulkarnain kemudian memutuskan mengejar sang sopir truk yang diketahuinya bergerak menuju arah Palu. Tepat di Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara, Zulkarnain berhasil mencegatnya.
Namun saat diinterogasi, SC mengelak bahwa dirinya telah mencuri ponsel milik Zul. Karena tidak mau mengaku, Zul melepaskannya, lalu melapor ke polisi. Pihak Polres Gorontalo Utara begitu menerima laporan warga langsung menelusuri keberadaan pelaku.
Mengingat pelaku bergerak ke arah Sulteng, Tim Piranha melakukan koordinasi dengan Tim Butota Polres Boalemo.
Alhasil, pelaku berhasil dicegat kembali, kali ini oleh Tim Butota Polres Boalemo di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta.
Saat itulah pelaku SC baru mengaku telah mencuri ponsel milik Zul. Tak berlama-lama, sopir nakal ini pun langsung digelandang ke Mapolres Boalemo.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP Syang Kalibato mengatakan, saat ini pelaku sudah dipindahkan di Polres Gorontalo Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Â
Advertisement