Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pelaku peredaran gelap obat keras jenis Trihexyphenidyl, MNH (25) warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut, Selasa (3/8/2021).
Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding mengatakan, tim awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi obat keras tersebut, di kecamatan Singkil. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi obat keras Trihexyphenidyl, di rumah tetangganya.
Advertisement
Baca Juga
“Dalam penggeledahan, total didapati barang bukti berupa 150 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp300 ribu, serta 1 buah ponsel,” ujarnya.
Obat keras sebanyak 99 butir didapati dari MNH, dan 51 butir dari pembeli berinisial E. Keduanya saat itu sedang bertransaksi. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain ataupun jaringan peredaran gelap obat keras,” kata parinding di Mapolresta Manado.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.