Sukses

AJI Desak Anggota DPRD Blora Buktikan Tuduhan Jurnalis Terima Suap Ratusan Juta

Sikap Anggota DPRD Kabupaten Blora, HM Warsit, dinilai membuat kegaduhan di internal insan pers. Pasalnya, wakil rakyat tersebut melontarkan statement atau menyebar luaskan terkait adanya oknum wartawan yang terima dana ratusan juta rupiah dari OPD.

Liputan6.com, Blora - Sikap Anggota DPRD Kabupaten Blora, HM Warsit, dinilai membuat kegaduhan di internal insan pers. Pasalnya, wakil rakyat tersebut melontarkan statemen atau menyebarluaskan kabar adanya oknum wartawan yang terima dana ratusan juta rupiah dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan setempat.

Kondisi itu mendapat sorotan keras dari wartawan yang tergabung Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bojonegoro. AJI mendesak anggota dewan tersebut untuk membuka data siapa penerima dana agar tidak menimbulkan fitnah atau merusak citra insan pers.

"Itu anggota dewan harus bisa membuktikan. Kalau tidak, bisa jadi fitnah yang bisa merusak citra jurnalis di Blora," ungkap Dedi Mahdi kepada Liputan6.com, Sabtu (7/8/2021).

Dedi turut menyatakan sikapnya itu lantaran sejumlah anggota AJI Kota Bojonegoro sendiri terdapat di beberapa daerah, yakni di Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Blora juga. Sikap itu diambil karena sesuai kode etik jurnalistik menerangkan wartawan ketika bekerja tidak boleh menerima uang atau imbalan dari narasumber.

"Sikap AJI jelas jika jurnalis di lapangan dilarang menerima pemberian uang atau apapun yang mengarah ke suap dari narsum, apalagi OPD," tegasnya.

Menurutnya, jika anggota AJI tidak merasa ataupun menerima dana seperti tudingan yang mencuat tersebut, maka bentuk menunjukkan sikap adalah cara yang sudah tepat dipandangnya.

Lebih lanjut, Dedi mempertegas bahwa apabila pemberian dana yang ditudingkan oleh anggota dewan tersebut bentuknya adalah kerja sama iklan kepada perusahaan media, maka tidak menjadi persoalan.

"Kalau itu dalam bentuk iklan nggak apa-apa, dengan catatan harus melalui marketing," katanya.

"Apalagi yang memberikan itu OPD, otomatis harus ada pertanggungjawaban yang jelas," Dedi menandaskan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Siapa yang Dimaksud?

Sebelumnya, diketahui akun WA diduga anggota DPRD Kabupaten Blora, HM Warsit dengan sengaja telah menyebarluaskan kabar adanya oknum wartawan menerima dana dari OPD.

Kabar tersebut dikirim ke grup WA Jaringan Informasi Blora dan Cerita dari Blora pada Kamis, (5/8/2021) pagi. Karena kebanyakan anggota grup berisikan akun dari berbagai latar belakang. Tak pelak informasi tersebut langsung bikin heboh hingga berlarut-larut.

"Iki lo berita menarik oknum wartawan kondang menerima dana 100 jt dari suatu opd ini baru informasi tapi kalau oknum wartawan jujur hrs berani mengakui yo angkat topi aku," demikan postingan (chat WA) yang dikirimkan Warsit.

Kabar ini menjadi perbincangan hangat menggeliat. Selanjutnya, sebagian awak media hingga pihak lainnya kemudian mempertanyakan kejelasan isu yang disebarluaskan tersebut karena menyebut-nyebut adanya profesi wartawan.

Menurut Warsit, oknum wartawan yang disebutnya itu ingin mencari-cari dan akan mengadu-ngadu ketentraman Blora. Dia mengindikasi bahwa yang bersangkutan adalah pendatang alias bukan asli kelahiran Blora.

"Indikasi dari pendatang yen wong liyo kon ngaku coba oknum wartawan tsb kon jujur," jelasnya.

Terkait persoalan ini, kata Warsit, terpenting bukanlah para wartawan asli putra daerah. Serta dirinya berharap apabila menyangkut anggaran yang berasal dari APBD harus terbuka.

Lebih lanjut, wakil rakyat ini berjanji akan bertanggung jawab atas apa yang disampaikannya ke publik. Dia bilang, persoalan ini baru tahap penyelidikan dan pengumpulan data sebelum pihaknya melaporkan ke kejaksaan atau polisi.

"Sebetulnya aku menunggu kejujuran oknumnya, ternyata orangnya tidak jujur. Secara tidak langsung, aku kan udah lapor yang berwajib. Nanti akan saya arahkan oknum dan dan opd nya biar diteruskan ke penyidikan," ucap Warsit.

Ditunggu untuk memberikan penjelasannya secara langsung hingga berita ini ditulis, Warsit belum menampakkan diri untuk menemui sejumlah awak media nasional hingga lokal daerah yang bertugas di wilayah peliputan Kabupaten Blora. Tujuannya, tidak lain dan tidak bukan agar tidak terjadi fitnah antar kalangan wartawan.

Perlu diketahui, kaitan wartawan terdapat perlindungan mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap menjalankan profesinya. Sepanjang menjalankan tugas berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, wartawan tidak dapat dikenakan pidana.

Pemaknaan ini tidaklah berarti bahwa profesi wartawan imun atau kebal terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers.