Sukses

Resepsi Pernikahan Anggota DPR Dibubarkan Satpol PP Solo

Resepsi pernikahan anggota DPR RI itu sudah dihadiri banyak tamu undangan

Solo - Satpol PP Kota Solo bakal memanggil dan meminta klarifikasi penyelenggara resepsi pernikahan anggota DPR RI yang dibubarkan pada Sabtu (7/8/2021) malam.

Resepsi pernikahan digelar di Java Terrace Kitchen kawasan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo. Sedangkan pasangan yang menikah adalah Luluk Nur Hamidah, anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Alfitra Salamm, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, resepsi pernikahan itu sudah dihadiri banyak tamu undangan. Saat acara akan dimulai, tim Satpol PP Kota Solo datang dan meminta penyelenggara membubarkan acara serta meminta para tamu undangan meninggalkan lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengonfirmasi terkait pembubaran resepsi pernikahan anggota DPR RI itu.

“[Saat] Kami datang sudah ada seratusan orang. Ini kan tidak boleh pada masa PPKM [Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat] Level 4, sehingga kami bubarkan. Tapi sebagian tamu memang menginap di [hotel lingkungan] situ,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/8/2021).

Atas kejadian itu, Arif mengatakan akan meminta klarifikasi kepada penyelenggara acara resepsi pernikahan itu. “Akan kami [mintai] klarifikasi. Kalau terbukti melanggar ya kami lihat aturannya. Sanksinya bisa ditutup,” ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Akad Nikah Dipindah

Arif menjelaskan resepsi pernikahan anggota DPR RI di Solo itu sedianya didahului akad nikah di tempat yang sama. Namun unsur Forkopimda Solo yang mengetahui rencana tersebut meminta agar akad nikah tidak diadakan di sana.

Sesuai aturan PPKM, akad nikah hanya bisa dilakukan di tempat ibadah, Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Keluarga mempelai dan penyelenggara pun mengikuti saran tersebut dan akhirnya memindahkan akad nikah ke KUA Kecamatan Laweyan dengan jumlah orang terbatas.

Namun kemudian resepsi pernikahan anggota DPR RI itu tetap diadakan di Java Terrace Kitchen Solo dan dihadiri banyak orang hingga akhirnya dibubarkan tim Satpol PP.

Arif tidak membeberkan siapa pasangan pernikahan tersebut. Namun ia menyayangkan kegiatan itu karena dilakukan di masa PPKM Level 4. Angka pelanggarannya justru meningkat.

“Sabtu dan Minggu [7-8/8/2021] ada delapan resepsi yang kami bubarkan. Lima di hotel/gedung pertemuan, tiga lainnya di rumah warga. Hari ini [Senin] ada satu lagi resepsi di rumah warga yang terpaksa kami bubarkan karena sudah kami mediasi tadi malam [Minggu malam] tapi mereka tidak akomodatif,” imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Penyelenggara

Sementara itu, salah satu manajemen Java Terrace Kitchen Solo saat dihubungi Solopos.com enggan berkomentar mengenai resepsi anggota DPR RI itu.

Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Hidayat Maskur, mengatakan belum meminta klarifikasi mengena hal itu ke KUA Laweyan.

“Itu [akad] sudah selesai. Tapi kami belum konfirmasi ke KUA. Secara keseluruhan Kemenag tidak melarang berkaitan dengan tempat, yang penting prokes. Hanya pengaturannya tergantung SE Wali Kota,” ujarnya seusai mengikuti rapat evaluasi PPKM Level 4 bersama Wali Kota Gibran Rakabuming Raka dan Forkopimda, di Balai Kota, Senin sore.

Hidayat juga enggan menyebut siapa pasangan yang menikah pada pernikahan itu. “Kami belum tahu,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan aturan harus dilaksanakan sehingga siapa pun yang melanggar, termasuk resepsi pernikahan anggota DPR akan ditindak.

“Aturan ya aturan. Tapi kemarin kan mereka sudah kooperatif dengan melaksanakan akad di KUA. Ya saya harap [saat ini] menahan diri dulu lah,” ujarnya.

Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini: