Liputan6.com, Manado - JL alias Engko (35), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Jennel Liud, sesama warga Desa Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, akhirnya menyerahkan diri ke aparat Kepolisian, Senin (9/8/2021).
Kasatreskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara mengatakan, setelah Engko menyerahkan diri, pihaknya kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
Baca Juga
Gumara mengatakan, penganiayaan itu terjadi di kawasan Boulevard Amurang, pada Minggu malam (8/8/2021), sekitar pukul 19.30 Wita. Awalnya Engko bersama teman-temannya pesta minuman keras. Jennel yang dalam keadaan mabuk, datang ke lokasi itu.
“Beberapa saat kemudian dia mengeluarkan senjata tajam sambil mendorong salah seorang teman pelaku,” ujar Gumara.
Melihat hal itu, Engko pun membalas dengan mendorong Jennel. Kemudian Jennel mengejar Engko sambil menenteng senjata tajam. Engko melarikan diri ke rumahnya, lalu mengambil sebilah parang.
“Tak berselang lama, pelaku mencari korban yang saat itu berada di gazebo pantai Boulevard Amurang. Engko lalu menebas kepala korban menggunakan parang,” ujarnya.
Mendapat informasi kejadian, petugas segera mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, mengumpulkan keterangan saksi, lalu mengecek kondisi korban yang dirawat di RS GMIM Kalooran Amurang.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa Selatan, dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” kata Gumara.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.