Liputan6.com, Jakarta - Penemuan jasad bayi perempuan di dalam kaleng biskuit di tempat pembuangan sampah membuat heboh warga Sumedang, Jawa Barat. Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, bayi tersebut dari hasil pemeriksaan lahir secara normal. Dari kondisinya saat pertama kali ditemukan seorang pemulung, ada unsur kesengajaan bayi malang itu dibuang.
Pihaknya, kata Eko, masih menyelidiki dan memeriksa sejumlha saksi, sekaligus mengumpulkan data dari klinik persalinan terdekat. Polisi mengatakan, dari hasil pemeriksaan puskesmas, bayi tersebut diduga sudah berusia 28 minggu. Ditubuhnya tidak adan tanda-tanda penganiayaan.
Â
Advertisement
Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Bocah Yatim Piatu Dijadikan Jaminan Rentenir
Bocah yatim piatu di Bogor dijadikan jaminan kepada rentenir lantaran sang kakek dan nenek tidak mampu membayar utang. Bahkan bocah 5 tahun itu sempat diambil oleh rentenir dari kakek neneknya. Yang lebih menyedihkan, peristiwa pengambilan oleh rentenir itu terjadi usai dua minggu si bocah kehilangan ibundanya yang telah meninggal dunia.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, setelah berpisah selama 20 hari, sang kakek melapor ke polisi. Polresta Bogor Kota melalui Unit PPA serta P2TP2A langsung mencari keberadaan bocah tersebut dan mengembalikan kepada pihak keluarga. Atas perbuatannya pelaku NR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana
Â
Â
Â
Advertisement
Terduga Penipu Bikin Surat Hasil Tes Positif Covid-19 Palsu Demi Kelabui Polisi
Ada-ada saja apa yang dilakukan penipu ini saat sudah terpepet. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan berinisial MA (41) itu membuat surat keterangan positif Covid-19 palsu, untuk menghidari pemeriksaan polisi. Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, aksinya itu terbongkar saat penyidik memanggilnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dirinya kemudian membuat surat hasil tes Covid-19 palsu. Tujuannya adalah agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda. Penyidik yang sudah curiga kemudian membongkar adanya surat keterangan palsu tersebut. Alih-alih menghindari pemeriksaan polisi, MA malah kenal kena tambahan pasal yang bakal menjeratnya, karena telah memalsukan surat keterangan hasil tes Covid-19. Ia dijerat Pasal 263 ayat (1) dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.