Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menggelar vaksinasi Covid-19 di mal atau pusat perbelanjaan yang sudah dapat beroperasi selama PPKMÂ level 4. Inovasi vaksinasi on the spot ini digagas untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi di Jabar.
Baca Juga
Advertisement
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan, vaksinasi on the spot diharapkan memudahkan masyarakat yang akan mengunjungi mal untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Sedangkan, masyarakat yang belum divaksin karena kesehatan harus menunjukkan hasil tes Covid-19, baik PCR ataupun rapid antigen.Â
"Jadi, mal bisa sesuai harapan tetapi kita juga bisa dibantu ada peningkatan vaksinasi. Inovasi ini akan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah Jabar," kata pria yang akrab disapa Emil dalam jumpa pers virtual, Selasa (10/8/2021).Â
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, mal yang berada di daerah level 3 dan 2 dapat beroperasi dengan berbagai pembatasan. Selain itu, ada empat daerah level 4 yang akan uji coba membuka mal. Keempat daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.Â
Menurut Emil, Pemprov Jabar menargetkan kekebalan komunitas terbentuk akhir 2021. Untuk mengejar target tersebut, penyuntikan vaksin Covid-19 setiap harinya terus ditingkatkan. Saat ini, penyuntikan vaksin di Jabar sudah mencapai hampir 150.000 dosis per hari.
"Kita sudah meningkatkan tiga kali lipat penyuntikan per harinya, dari 50.000 dosis menjadi hampir 150.000 dosis. Kita sudah tertinggi nomor dua setelah DKI Jakarta. Jakarta dengan infrastrukturnya itu 180.000, kita hampir 150.000. Jadi sudah sangat tinggi," tuturnya.Â
"Tapi itu tidak cukup. Oleh karena itu, kita akan tingkatkan ke 450.000 dosis per hari sampai Desember dengan memaksimalkan puskesmas yang belum optimal, berkeliling jadi tidak hanya di puskesmas tapi ke desa-desa," ujar Emil menambahkan.
Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pemprov Jabar mengusulkan sejumlah kegiatan dapat dilakukan di masa PPKM yang akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Usul Restoran dan Kafe Outdoor Layani Makan di Tempat
Emil juga mengusulkan agar restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka itu diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan durasi 30 menit.
"Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit," kata mantan Wali Kota Bandung itu.
Menurut Emil, dengan diberikannya peluang bagi kafe atau restoran yang memiliki ruang terbuka itu, dapat membuka geliat ekonomi secara proporsional.
"Jadi belum 100 persen, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat," ucapnya.
Advertisement