Liputan6.com, Palembang - Dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yang digadang-gadangkan terbesar se- Sumatera Selatan (Sumsel) masih terus bergulir.
Beberapa nama pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pun, turut terseret. Seperti mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
Bahkan, nama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun, disebut-sebut menerima bagian dari dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya hingga miliaran rupiah.
Advertisement
Baca Juga
Beberapa kali persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kini, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan turun tangan dan membantu Kejati Sumsel, untuk tahap penyidikan dan di persidangan dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan mengatakan, tim KPK memperkuat penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sumsel.
“Saat ini, sudah ada penetapan melalui SK Supervisi KPK," katanya, saat meninjau sidang terdakwa Eddy Cs di PN Tipikor Palembang, Selasa (10/8/2021).
Supervisi untuk memperkuat penyidikan dan persidangan perkara tersebut, lanjut Yudhiawan, dilakukan oleh KPK.
Karena melihat dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut nominalnya cukup besar. Mereka juga akan berkoordinasi dengan supervisi.
Dengan memperkuat Kejati Sumsel, KPK akan memfasilitasi dan juga memonitor perkara tersebut termasuk di persidangan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Energi Baru
"Kami mengapresiasi Kejati Sumsel dan juga PN Tipikor Palembang yang kini sedang menangani perkara ini. Kami juga akan selalu memonitor setiap persidangan dan penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman, dengan adanya supervisi KPK, membuat Kejati Sumsel lebih agresif dalam penanganan kasus tersebut.
“Ini dukungan dan energi bagi kita, dan kedepan kita akan agresif lagi dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Advertisement