Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) yang menjerat pejabat Bank Sumsel Babel, masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Dugaan korupsi KMK di Bank Sumsel Babel tersebut, terjadi di tahun 2014 senilai Rp 13,9 miliar, yang digulirkan ke PT Gatramas Internusa.
Advertisement
Baca Juga
Untuk tahap awal, Kejati Sumsel melayangkan surat panggilan pertama ke mantan Direktur Utama (Dirut) BSB Mohammad Adil dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel Rozi Ahmad Sabil.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan kedua mantan pejabat tinggi Bank Sumsel Babel tersebut mangkir dari panggilan pertama Kejati Sumsel.
Diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, para saksi tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel, karena alasan terkendala Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
“Tentunya kedepannya, tetap akan diagendakan pemeriksaannya,” ucapnya, Selasa (10/8/2021).
Untuk agenda pemeriksaan selanjutnya, Jaksa Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi-saksi dugaan korupsi KMK di Bank Sumsel Babel tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kredit Modal Kerja
Dalam kasus dugaan korupsi KMK di Bank Sumsel Babel, sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan saksi yang dilakukan merupakan serangkaian kegiatan penyidikan, untuk melengkapi berkas penyidikan,” ungkapnya.
Advertisement