Sukses

Pemilihan Kepala Desa Berujung Perusakan Kantor Camat di Talaud

Kapolres Talaud mengatakan, perusakan tersebut terjadi pada Jumat (6/8/2021), sekitar pukul 09.00 Wita, yang dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh lelaki MM.

Liputan6.com, Manado - Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan, Senin (9/8/2021), mengungkap kasus perusakan Kantor Camat Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut.

Kapolres Talaud mengatakan, perusakan tersebut terjadi pada Jumat (6/8/2021), sekitar pukul 09.00 Wita, yang dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh lelaki MM. Ada puluhan warga datang dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 ke Kantor Kecamatan Pulutan.

Mereka menyampaikan aspirasi terkait pernyataan Camat Pulutan yang mereka anggap tidak netral dalam penanganan sengketa Pilkades Desa Daran Utara, Kepulauan Talaud.

“Merasa tidak puas, para pelaku pun melampiaskan kemarahan mereka dengan menendang lalu membanting kursi dan meja yang ada di dalam kantor. Sedangkan, pelaku lainnya melempari kantor dengan batu dari arah depan kantor,” ujarnya.

Akibat tindakan para pelaku, beberapa barang dinas kantor rusak hancur antara lain kursi plastik, kaca jendela, dan pot bunga.

Alam mengatakan, motif para pelaku karena merasa kecewa dengan dugaan ketidaknetralan Camat Pulutan dalam penanganan masalah Pilkades. Camat Pulutan telah menyampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Desa Kabupaten Talaud bahwa sengketa Pilkades Desa Daran Utara sudah selesai.

Dari kejadian tersebut, Penyidik Unit 1 Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud dipimpin oleh Kanit  Bripka Fery Polaku dan tim telah mengamankan dan menetapkan 10 orang tersangka. Semuanya adalah warga Desa Daran Utara, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sementara barang bukti yang telah diamankan berupa kursi plastik, pecahan kaca, batu batu, dan 1 unit mobil pikap putih. Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

“Saya minta, mari berikan contoh yang baik kepada masyarakat, jadikan pemimpin yang baik, kalah menang adalah hal yang biasa,” ujar Alam di Mapolres Kepulauan Talaud.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut: