Sukses

Pelanggar Prokes Akan Diswab Antigen, Jika Reaktif Dibawa ke Isoter Asrama Haji Medan

Langkah tegas dilakukan dalam penegakan protokol kesehatan (prokes) di Sumatera Utara (Sumut) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bagi pelanggar prokes langsung dilakukan tes swab antigen oleh petugas, jika reaktif dibawa ke Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan.

Liputan6.com, Medan Langkah tegas dilakukan dalam penegakan protokol kesehatan (prokes) di Sumatera Utara (Sumut) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bagi pelanggar prokes langsung dilakukan tes swab antigen oleh petugas, jika reaktif dibawa ke Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan.

Hal itu dikatakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, usai meresmikan tempat Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa, 10 Agustus 2021. Di Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan, masyarakat pelanggar prokes akan melakukan tes swab PCR untuk memastikan kondisinya.

"Kalau negatif boleh pulang, kalau positif akan ditentukan Satgas ke mana harus di rawat," kata Edy.

Dijelaskannya, ada 3 blok di Isolasi Terpusat Asrama Haji Medan. Blok pertama untuk pasien yang dipindahkan dari rumah sakit rujukan Sumut, blok kedua hasil tracing, dan ketiga hasil temuan operasi yustisi.

Dibukanya Asrama Haji Medan sebagai tempat isolasi terpusat, total di Kota Medan ada 5 lokasi untuk isolasi terpusat, Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Hotel Soechi, Kodam I/BB (khusus personel TNI) dan Polda (khusus personel Polda). Total ada 812 ruangan.

"Masyarakat yang isolasi di Asrama Haji Medan mendapatkan perawatan gratis. Tetapi tentu di sini ada aturannya, tidak boleh seenaknya, pakaian yang rapi," kata Edy.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Operasi Yustisi Prokes

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Sumut terus melakukan operasi yustisi prokes di seputaran Medan-Binjai-Deliserdang. Tidak sedikit masyarakat yang terjaring, termasuk tempat usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi Prokes dan menaati ketentuan PPKM. Hingga Senin, 9 Agustus 2021, kasus konfirmasi positif Sumut sebanyak 1.036, menurun signifikan bila dibanding hari sebelumnya (1.406 kasus).

Walau begitu, Edy Rahmayadi mengingatkan agar masyarakat tetap meningkatkan kedisiplinan prokes agar kasus terus menurun. Bagi pelanggar ketentuan PPKM akan ditindak dan bila terjaring operasi yustisi akan diisolasi ke Asrama Haji Medan.

"Tetap prokes harus disiplin, agar kasus kita terus melandai dan menurun," ujarnya.

3 dari 3 halaman

PPKM Level 4

Kapolda Sumut, Panca Putra Simanjuntak meyebut, saat ini PPKM Level 4 masih berlaku dan masih dilakukan penyekatan antarkabupaten/kota dan antarprovinsi. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen seperti hasil swab PCR dan juga surat vaksin Covid-19.

"Masih berlaku penyekatan, tetapi antarkabupaten, kota, dan provinsi. Bila melakukan perjalanan siapkan dokumen swab dan surat vaksin, bila tidak harap putar balik atau kita akan memberikan tindakan," Kapolda menandaskan.