Liputan6.com, Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021. Lalu, bagaiamana tentang kebijakan masuk Bali wajib menyertakan hasil negatif swab PCR?
Gubernur Bali, wayan Koster menegaskan bahwa Peraturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk masuk Bali tetap menyertakan hasil negatif swab PCR.
Advertisement
Baca Juga
"Meskipun telah vaksin lengkap, harus menyertakan hasil negatif swab PCR," katanya kepada awak media di Kantor Gubernur Bali, Rabu (11/8/2021).
Koster juga menyebut alasannya mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Corona Virus Diseases 2019 dan memperpanjang PPKM level 4 sesuai SE Nomor 12 tahun 2021 aturan sebelumnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Covid-19 di Bali
Sedangkan dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, PPDN bisa menggunakan hasil negatif swab antigen (H-1 perjalanan) dan telah mendapatkan vaksinasi kedua.
Alasannya, masih tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pulau Dewata. "Kasus positif (Covid-19) di Bali masih tinggi. Syarat PPDN ke Bali harus menunjukkan hasil swab PCR negatif masa berlakunya 1x24 jam," ujar dia.
Sementara itu, ia meminta kepada masyarakat Bali untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) 5 M dengan disiplin.
Advertisement