Liputan6.com, Bengkulu - Jajaran Satuan Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menggelar operasi tangkap tangan, dan mengamankan 5 guru honorer pelaku penipuan iming-iming jadi PNS.Â
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman mengatakan, kelima guru honorer yang tertangkap antara lain berinisial NI (36), OA (32), SH (41), AA (36), dan MA (43).
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka kami tangkap pada hari Sabtu 7 Juli 2021 berdasarkan LP/A-/VIII/2021/SPKT/POLRESKEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tanggal 7 Agustus 2021," kata Suparman, Rabu (11/8/2021).
Suparman menjelaskan, OTT berawal pada Sabtu (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya mendapat informasi ada dua orang yang sedang mengumpulkan guru honorer di rumah warga Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Dua orang itu diketahui NI dan OA.
"Dengan iming-iming diangkat menjadi ASN, dengan membayar uang pendaftaran Rp500 ribu dan uang untuk masuk ke database FPPI (Federasi Pelayanan Publik Indonesia) berjumlah Rp1,5 juta," katanya.
"Korbannya ada 10 orang dan diimingi akan diangkat menjadi PNS," tambahnya.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Ada Tersangka Lain?
Dari penangkapan lima orang itu, petugas telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit laptop Acer, 1 flasdisk, 8 unit ponsel, 1 charger ponsel, uang tunai Rp7,4 juta, Ijazah Paket C atas nama Nirwana berikut SK Honorer.
Selain itu, ada ijazah Universitas Terbuka atas nama Ida Fitrianti berikut SK Honorer, ijazah Stain Bengkulu atas nama Herman Yadi berikut SK Honorer, ijazah SMK atas nama Firdaus berikut SK Honorer, ijazah Paket C atas nama Mutiara berikut SK Honorer, 2 tas sandang, 3 tas ransel, 1 buku catatan, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat BD 3083 KT.
"Kelima tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan kami duga masih ada tersangka lainnya yang terlibat," sebutnya.
Atas pemeriksaan tersebut, polisi kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka atas kasus tersebut. Satu orang itu diketahui berinisial SP (48).
"Enam orang tersangka itu kan pengamanannya bertahap, hasil pengembangan dan pemeriksaan. Diamankan itu dalam rangka pengembangan, dan yang jadi tersangka 6 orang," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 atau Pasal 378 Jo Pasal 55.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement