Liputan6.com, Palembang - Penangkapan dr Richard Lee pada hari Rabu (11/8/2021) pagi di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi trending topik di berbagai media sosial (medsos) dan media massa.
Dokter kecantikan tersebut ditangkap di kediamannya, di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang Sumatera Selatan (Sumsel),
Baca Juga
Liputan6.com merangkum fakta-fakta terkait kasus penangkapan dr Richard Lee, yang sempat diposting di akun Instagram istrinya @renieffendi24.
Advertisement
Dijemput paksa
Dokter yang berseteru dengan artis Kartika Putri ini, dijemput paksa oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya, di depan istri dan keluarganya.
Richard Lee sempat menolak untuk dibawa dan meminta agar kuasa hukumnya mendampinginya dulu. Namun permintaanya tersebut, tidak digubris oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Istrinya, Reni Effendi, sempat menanyakan terkait apa kasus yang membuat suaminya diciduk seperti seorang koruptor. Lagi-lagi, pertanyaan Reni juga tak digubris oleh aparat kepolisian.
Dibawa via jalur darat
Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Nasution sempat berkomunikasi dengan kliennya, usai dibawa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Ternyata, pemilik klinik kecantikan di Kota Palembang tersebut dibawa melalui jalur darat dan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauni-Merak.
“Klien saya telepon pakai nomor handphone Charles. Dia (Charles) sudah berbohong dengan saya. Bilangnya janji tidak bawa handphone, tidak sita handphone, tidak bawa klien, akhirnya dibawa,” ujarnya, saat ditemui di Polda Sumsel, Kamis (12/8/2021).
Dia tidak terima, jika kliennya dibawa ke Jakarta oleh tim Polda Metro Jaya melalui jalur darat. Dan saat dihubungi, dr Richard Lee sedang berada di kapal.
Karena kliennya hanya tersandung kasus Undang-Undang (UU) ITE, bukan kasus yang mengancam keamanan negara.
“Hanya terkait dengan UU ITE, yang tidak ada urusannya dengan keamanan negara, simbol negara dan kepala negara. Tapi dijemput dan dibawa pakai jalan darat, urgensinya apa?,” katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tersandung Akses Ilegal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, dr Richard Lee diduga berupaya menghilangkan barang bukti. Yang mana berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap selebritas Kartika Putri.
"Terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik,” ucapnya di Polda Metro Jaya.
Mereka juga menemukan bukti, aksi akses ilegal dan pencurian barang bukti yang ada di akun, yang sekarang menjadi barang bukti penyidik dilakukan sendiri oleh dr Richard Lee.
Dia mengatakan, dr Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Yusri membeberkan, Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP, dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," katanya.
Advertisement
Postingan Hotman Paris
Kasus penangkapan dr Richard Lee semakin memanas, dengan adanya postingan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman mengatakan jika khalayak ramai hanya tahu, kasus yang menjerat dr Richard Lee adalah UU ITE dan pencemaran nama baik.
Dia mengatakan, jika setelah dr Richard Lee dilaporkan ke polisi, akun Instagram, email dan ponsel milik dr Richard Lee akhirnya disita setelah mendapat izin dari pengadilan.
Mantan kekasih artis senior Meriam Bellina ini menuturkan, bahwa ada kasus baru yang dialami dr Richard Lee.
“Timbul kasus baru, katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan,”ungkapnya.
“Sehingga oleh penyidik, ada postingan-postingan tertentu yang hilang, yang mungkin terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Oleh penyidik, dibuat kasus kedua, yaitu pasal 30 UU ITE, yang isinya tentang dugaan ilegal acces,” ucapnya.
Sindir Hotman Paris
Mendengar video Hotman Paris yang viral di media sosial, kuasa hukum dr Richard Lee akhirnya angkat suara.Dia mengakui, jika sosok Hotman Paris Hutapea adalah sahabat sekaligus seniornya.
Tapi dia menyayangkan, karena Hotman Paris turut membuat statement terkait kliennya di media sosial (medsos) Instagram-nya.
“Dia sudah statement di Instagram-nya. Tapi kalau tidak tahu, tanya saya,” ucapnya, saat diwawancarai awak media di Polda Sumsel, Kamis (12/8/2021).
Dia meminta kepada pengacara nyentrik tersebut, agar jangan ikut-ikutan mengomentari terkait penangkapan kliennya tersebut. Karena dengan statement Hotman Paris Hutapea, kasus dr Richard Lee akan lebih panjang urusannya.
“Jangan komentari dulu, nanti ramai urusannya. Kalau mau komen, tanya saya informasi, jangan katanya katanya,” ucapnya.
Dia meminta agar Hotman Paris Hutapea jangan terlalu banyak mengomentari, jika tidak tahu permasalahan yang sebenarnya terjadi.
“Menarik, iya. Dua kasus, tunggu dulu. Tolong bicara konteks. Kalau belum tahu, jangan komentar. Ini kasus remeh temeh. Bang Hotman, ini kasus remeh temeh,” ujarnya.
Advertisement
Akhirnya dibebaskan
Setelah ditangkap dan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya, dr Richard Lee akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai dokter Richard Lee bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Dia sudah selesai menjalani pemeriksaan dan kooperatif dan kemudian tidak kita lakukan penahanan," ungkapnya.
Atas pertimbangan itu, Yusri melanjutkan, penyidik kini hanya memberlakukan wajib lapor bagi dokter Richard Lee.
"Tapi dia wajib lapor, iya (seminggu sekali wajib lapor)," ucap dia.