Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik pada SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jabar Tahun 2021. Para guru non-PNS akan mendapatkan tunjangan profesi guru senilai Rp1,5 juta per bulan pada 2021 ini setelah menerima SK tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Ratusan guru non-PNS yang berada di lingkup Disdik Provinsi Jabar mendapatkan SK tersebut yang diberikan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada lima perwakilan secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).
Menurut Emil, sapaan Ridwan Kamil, SK penugasan itu diberikan kepada para guru non-PNS yang memang telah memenuhi syarat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
"SK penugasan ini diberikan kepada yang memenuhi syarat sekitar 466 nanti akan terus diberikan juga oleh Disdik Jabar. Syarat ini juga menjadi tambahan tunjangan. Sehingga 466 yang gelombang ini bisa mendapatkan penghasilan untuk kesejahteraan di rumah masing-masing,” katanya.
Emil mengatakan, Pemprov Jabar berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang mengabdikan ilmunya di SMA/SMK/SLB. "Kami komitmen juga meningkatkan kesejahteraan untuk guru honorer di SMA/SMK/SLB," ucapnya.
Menurut Emil, dalam masa pandemi Covid-19 profesi guru menjadi salah satu yang terdampak dan harus terus beradaptasi dalam penyederhanaan kurikulum pembelajaran. "Para guru juga harus mempersiapkan tantangan kurikulum penyederhanaan, salah satunya ada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," ujarnya.
Oleh karena itu, Emil meminta Disdik Jabar bahu membahu dengan disdik kabupaten/kota memberikan fasilitas memadai. "Kami berharap para guru difasilitasi Disdik agar semua siap dalam beradaptasi dalam dunia pendidikan," ucapnya.
Diketahui pada 2020 Gubernur telah menerbitkan 1.463 SK penugasan guru non-PNS pada SMA/SMK/SLB negeri. Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni berijazah S1 linier dengan mata pelajaran yang diampu. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru pengganti pada SMA/SMK/SLB negeri oleh kepala satuan pendidikan.
Selain itu, terdaftar dalam data pokok pendidik pada SMA/SMK/SLB negeri induknya. Dinyatakan lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.
"Seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN," ujar Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi.
Dedi mengatakan, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar. Untuk itu, pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK.