Sukses

Sistem Ganjil Genap di Bandung Berlaku Besok, Cek Rekayasa Lalu Lintasnya

Dishub Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung mulai mengujicobakan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (13/8/2021).

Liputan6.com, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mulai mengujicobakan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (13/8/2021). Pelaksanaan sistem ganjil genap ini akan berlaku mulai Sabtu (14/8/2021) hingga Senin (16/8/2021) mendatang.

Sistem ganjil genap ini hanya diterapkan di dua titik yaitu di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir H Djuanda (Dago).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com di Jalan Asia Afrika, kendaraan dengan pelat nomor polisi ganjil dapat memasuki wilayah Asia Afrika arah Jalan Tamblong dan Simpang Lima. Sementara, petugas mengarahkan kendaraan roda empat yang yang menggunakan pelat nomor polisi genap ke arah Jalan Lengkong.

Kepala Dishub Kota Bandung EM Ricky Gustiadi mengatakan, pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan selama satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja, yakni untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00-10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

Untuk di Jalan Asia Afrika, pengaturan ganjil genap akan berlaku mulai dari persimpangan Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandardinata. Sedangkan di Jalan Ir H Djuanda diterapkan mulai dari Cikapayang Dago hingga ke Simpang Jalan Dipati Ukur.

"Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan," kata Ricky.

Menurut Ricky, pemberlakukan ganjil genap merupakan pengganti kebijakan buka tutup jalan yang kini sudah ditiadakan. Hal itu berdasarkan hasil koordinasi bersama Satlantas Polrestabes Bandung.

"Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKKM) level 4," ujar Ricky.

Terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan ganjil genap. Di antaranya, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dinas TNKB merah, kendaraan dinas TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, dan kendaraan darurat Covid-19.

Selanjutnya angkutan kendaraan angkutan barang, kendaraan pemilik properti/para pekerja yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan e-KTP keterangan kerja.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Bandung Zona Oranye

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto mengatakan, situasi pandemi Covid-19 di Kota Bandung saat ini sudah membaik. Berdasarkan pemetaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Kota Bandung berada di zona oranye dengan skor penilaian 1,81.

"Sebelumnya, kami dari jajaran Satlantas dan Dishub, mengucapkan terima kasih kepada warga Bandung yang sudah melaksanakan kegiatan PPKM dengan tertib dan baik. Namun, dengan sudah adanya kondisi yang membaik ini, kita jangan terlena. Oleh karena itu, forum LLAJ mengadakan pengendalian mobilitas, yaitu pelaksanaan sistem ganjil genap," ujarnya.

Rano menjelaskan, alasan dipilihnya kedua ruas jalan dengan sistem ganjil genap karena selama ini wilayah tersebut dikenal sebagai lokasi favorit warga.

"Asia Afrika dan Ir Djuanda itu menjadi idola masyarakat karena ada lokasi-lokasi (wisata)," ucapnya.