Sukses

Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Warga Desak Keuchik Lengser

Pemanfaatan dandesa yang tidak sesuai bisa menyeret seorang kepala desa ke masalah hukum jika dana yang ia tilep tidak segera kembali ke kas negara. Berikut ini adalah cerita singkat mengenai warga sebuah desa yang minta kepala desa mereka lengser karena dana desa:

Liputan6.com, Aceh - Senin (9/8/2021), Agus Salim mendatangi unit Tipikor Polres Aceh Barat sebagai perwakilan sekelompok warga Alue Perman, Kecamatan Woyla Barat. Agus membawa serta salinan dokumen berisi laporan hasil audit inspektorat mengenai pengelolaan keuangan dana desa tahun anggaran 2017 sampai 2020 yang terjadi di desa mereka bersamanya.

Ia tidak ingat siapa nama petugas yang menyambutnya pada hari itu. Setelah bercakap-cakap sesaat dengan petugas tersebut, ia memutuskan untuk menitipkan nomor telepon serta dokumen yang ia bawa, sekalipun tidak mendapat jawaban apakah berkas tersebut akan mereka periksa atau tidak.

"Bilang dia gini (petugas), masalah ini kurang jelas. Ada ungkapan dari itu, banyak kerjaan orang itu, banyak kerjaan desa-desa lain karena ini harus dipelajari dulu, baru kami apakan. Udah itu, keluarlah kata-kata dari orang itu, 'desa kami itu ada unsur balas dendam', saya bingung, apa itu unsur balas dendam," tutur Agus, kepada Liputan6.com, Jumat (13/8/2021).

Dua hari kemudian, sebanyak sebelas orang dari kelompok yang sama, melalui perwakilan mereka, Miswar, menyerahkan dokumen yang sama ke Kejari Aceh Barat. Petugas yang menerimanya mengatakan bahwa Kejari akan segera memanggil warga dalam waktu dekat.

Kedatangan warga ke dua instansi tersebut berkaitan dengan laporan yang mereka lemparkan ke Inspektorat setempat pada Desember 2020. Melalui laporan tersebut sejumlah warga meminta instansi tersebut mengaudit anggaran dana desa di tempat mereka selama periode penggunaan anggaran 2017 sampai 2020.

Untuk tahun 2017, beberapa item penggunaan anggaran yang menurut mereka terjadi penyelewengan yakni, anggaran modal usaha ternak kambing, pemasangan WIFI desa berukuran 7 RAM, peralatan kantor desa, dan lain-lain. Tahun 2018, anggaran pembangunan pos kamling, peralatan kantor desa, dan lain-lain.

Tahun 2019, anggaran pembangunan MCK sebanyak 103 unit, pembelian hand tracktor sebanyak 3 unit, pembelian kerbau sebanyak 2 ekor, peralatan kantor des,; dan lain-lain. Tahun 2020, anggaran dana Covid-19, dan lain-lain.

Laporan tersebut berbuah hasil audit bernomor 700/01/LHAKsG-INSP/IV/2021 pada 6 Mei 2021. Meski tidak semua item masuk ke dalam temuan, namun, namun ternyata memang benar terdapat sejumlah penggunaan anggaran dana desa yang bermasalah, termasuk permasalahan dokumen yang kurang lengkap dan tidak absah.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Temuan

Dalam salinan laporan hasil audit yang Liputan6.com terima, terdapat 9 temuan. Temuan-temuan ini berdasarkan pengembangan inspektorat atas laporan masyarakat pada Desember 2020 tersebut.

Seperti, terdapat PPN, PPh, tahun anggaran 2017, dari kegiatan operasional kantor desa, yang telah mereka pungut, akan tetapi belum ada bukti setoran ke kas negara sejumlah Rp 2.822.728,00. Terdapat pertanggungjawaban fiktif belanja modal pengadaan peralatan kantor berupa kursi ruang tunggu tahun anggaran 2018 sejumlah Rp 3.700.000,00.

Pemungutan PPN, PPh, tahun anggaran 2018 dari kegiatan operasional kantor desa, akan tetapi belum ada bukti setoran ke kas negara sejumlah Rp 15.081.414,00. Kekurangan dokumen pertanggungjawaban dana pembangunan MCK masyarakat tahun anggaran 2019 sejumlah Rp 185.546.000,00.

Dokumen pembayaran belanja barang dan jasa tahun anggaran 2019 (pembangunan MCK) masyarakat sejumlah Rp 231.817.000,00 belum lengkap dan sah. Pemungutan PPN, PPh, tahun anggaran 2018 dari kegiatan pembangunan MCK masyarakat, akan tetapi belum ada bukti setoran ke rekening kas negara sejumlah Rp 19.871.237,00. 

Pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan kegiatan pembangunan MCK masyarakat tahun anggaran 20119, akan tetapi belum ada bukti setoran ke kas daerah sejumlah Rp 208.463. Terjadi pemotongan dana pembangunan MCK masyarakat tahun anggaran 2019 sejumlah Rp 15.210.300,00, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan dana pasar murah tahun anggaran 2019 sejumlah Rp 4.900.000,00. 

3 dari 4 halaman

Rekomendasi

Dari temuan tersebut, Inspektorat memberi beberapa rekomendasi. Rekomendasi ini Inspektorat tujukan kepada kecamatan untuk memerintahkan pihak-pihak yang terlibat agar melakukan sejumlah hal. 

Seperti, mantan Pjs. Keuchik (kepala desa) Gampong Alue Perman (Abu Kasim) dan Bendahara (Teuku Kasmarizal) segera menyetor PPN dan PPh yang telah mereka pungut pada kegiatan operasional kantor desa tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 2.822.728,00, termasuk memfotokopi bukti setoran satu eks serta menyerahkannya kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Barat sebagai dasar penyelesaian temuan.

Keuchik Gampong Alue Perman (Zaini Adl.) segera menyetor belanja modal pengadaan kursi ruang tunggu tahun anggaran 2018 sejumlah Rp 3.700.000,00 karena tidak membelanjakannya ke rekening kas gampong, termasuk memfotokopi bukti setoran serta menyerahkannya kepada Inspektorat.

Keuchik dan Bendahara desa segera menyetor dan melampirkan bukti setoran atas pajak yang mereka pungut dari belanja modal pengadaan peralatan kantor (aset) pada kegiatan operasional kantor desa tahun anggaran 2018 sejumlah Rp 15.081.414,00, termasuk memfotokopi bukti setoran serta menyerahkannya kepada Inspektorat.

Keuchik segera menyelesaikan kekurangan dokumen pertanggungjawaban keuangan gampong pada kegiatan pembangunan MCK masyarakat tahun anggaran sejumlah Rp 185.546.000,00. Keuchik segera menyempurnakan dokumen pertanggungjawaban keuangan gampong pada Kegiatan pembangunan MCK masyarakat tahun anggaran 2019 sejumlah Rp 231.817.000,00

Keuchik dan Bendahara desa segera menyetor dan melampirkan bukti setoran atas pajak yang telah mereka pungut dari Kegiatan pembangunan MCK masyarakat tahun anggaran 2019 sejumlah Rp 19.871.237,00, termasuk menyerahkan 1 eks fotokopi bukti setoran kepada Inspektorat.

Keuchik dan Bendahara desa segera menyetor dan melampirkan bukti setoran atas pajak mineral bukan logam dan batuan yang telah mereka pungut dari kegiatan pembangunan MCK masyarakat tahun anggaran 2019 sejumlah Rp208.463,00, termasuk menyerahkan 1 eks fotokopi bukti setoran kepada Inspektorat.

Keuchik dan Bendahara desa segera menyetor kelebihan pemotongan dana pembangunan WC masyarakat sejumlah Rp15.210.300,00, termasuk menyerahkan 1 cku fotokopi bukti setoran kepada Inspektorat. Keuchik, Kaur Kesra, dan Bendahara segera menyetor sisa dana dari operasi pasar yang tidak dapat mereka pertanggungjawabkan, sejumlah Rp4.900.-000,00, termasuk menyerahkan 1 eks fotokopi bukti setoran kepada Inspektorat.

4 dari 4 halaman

Berjanji akan Mengembalikan

Jumat (6/8/2021), salah satu warga menyurati Inspektorat sebagai langkah untuk meminta informasi apakah pihak-pihak yang terlibat sudah melakukan semua rekomendasi tersebut atau belum, salah satunya dengan melihat salinan slip setoran sebagai bukti bahwa anggaran tersebut telah kembali ke kas negara. Di parkiran, warga tersebut mendapat informasi dari salah seorang pegawai inspektorat bahwa pihak-pihak yang terlibat belum mengembalikan sejumlah uang seperti yang tertera dalam hasil audit sama sekali.

"Harapan kami, kapada keuchik yang penyelewengan dana, kami sangat berharap mendapatkan sanksi hukum, yang pertama dilengserkan dari jabatan, dan uang diibayar," kata Miswar.

Sementara, itu, Kechik Alue Perman, Zaini Adl., mengakui jika ada segelintir warganya yang melaporkan penyalahgunaan anggaran dana desa di masa jabatan kepemimpinan kepala desa Pjs. serta kepemimpinannya. Ia juga mengakui bahwa temuan seperti yang tertera di dalam hasil audit tersebut murni karena kelalaiannya.

Terkait dengan temuan yang berkaitan dengan administrasi, seperti kekurangan dan ketidakabsahan dokumen, Zaini mengatakan bahwa dia telah menyelesaikannya sesuai rekomendasi dari inspektorat. Saat ini, ia dan bendahara desanya tinggal menyelesaikan rekomendasi yang berkaitan dengan pengembalian sejumlah uang ke kas negara dan daerah, dengan total yang mesti ia bayar sebanyak Rp 61.000.000,00 lebih.

"Kemarin, saya kasih WC semua orang, sudah dicek sama inspektorat semuanya ada, kemudian, LPJ-nya enggak siap. Itulah administrasi. Maklumlah, kalau desa, kalau kampungan ini LPJ-nya agak lambat. Kaur keuangannya lambat, jadi keuciknya pun kelalaian, mungkin kemarin, akhirnya kami kena. Temuan administrasi sudah kami siapkan semua," aku Zaini, Jumat sore (13/8/2021).

"Kami niatnya niat bayar. Memang bayar kami, sudah salah guna. Mungkin, bulan inilah saya bayar," lanjut dia.

Inspektur Inspektorat Aceh Barat, Sirajulfata, membenarkan bahwa Zaini telah menyelesaikan item-item rekomendasi yang berkaitan dengan administrasi. Sementara itu, adapun batas waktu setoran uang yang mesti Zaini bersama bendahara desa kembalikan ke kas negara selama 2 bulan setelah rekomendasi.

"Permasalahan terjerat hukum itu bukan ranah kami. Untuk temuan administrasi sudah diselesaikan menyangkut dengan temuan lain, malam ini belum bisa jawab karena kasubbag saya lagi isoman. Menyangkut rekomendasi itu hak kami sesuai SOP. Tugas kami audit dan rekomendasi. Untuk diteruskan ke hukum ada Tim lain (TP-KD, MP-KD), begitu," jawab Sirajulfata, Jumat malam (13/8/2021).

Kendati sudah tersambung dengan kejari dan kepolisian, namun, tidak ada jawaban dari mereka selain melemparkan alasan seperti tidak mengetahui hal yang Liputan6.com tanyakan atau memilih untuk tidak menjawab dengan dalih bukan lagi merupakan wewenangnya.