Liputan6.com, Palu - Pemerintah Kota Palu kembali memperpanjang PPKM level 4. Camat hingga RT terancam pemecatan jika mengizinkan kegiatan hajatan.4631395)
Perpanjangan PPKM tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Luar Jawa dan Bali. Perpanjangan diberlakukan sejak 10 hingga 23 agustus, 2021, lantaran masih tingginya kasus konfirmasi positif di Kota Palu.
Dalam rapat evaluasi dan perpanjangan PPKM, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengingatkan salama masa perpanjangan tersebut para Kepala RT dan RW untuk tidak mengizinkan resepsi pernikahan dengan pengumpulan massa. Izin bisa tetap diberikan jika acara hanya dihadiri beberapa keluarga dekat dan tidak mendirikan tenda.
Advertisement
Baca Juga
Hadianto menegaskan sanksi tegas akan diberikan jika ada kegiatan pengumpulan massa.
“Kalau itu dilanggar, RT, RW, dan lurah akan langsung diganti,” Hadianto menegaskan, Kamis (12/8/2021).
Aturan baru juga diberlakukan bagi pelaku usaha rumah makan. Jumlah pengunjung hanya dibolehkan 30 persen dari jumlah kapasitasnya dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sanksi penyegelan juga mengancam para pelaku usaha yang membandel.
PPKM level 4 sendiri sudah diberlakukan di Kota Palu sejak 6 Juli 2021. Temuan kasus signifikan masih terjadi hingga pertengahan Agustus. Kerumunan tanpa protokol kesehatan disebut menjadi sebab utama.
Bahkan sejak awal Agustus rata-rata ratusan kasus baru ditemukan. Data di Pusdatina Covid-19 Sulteng menunjukkan Kota Palu masih menjadi yang tertinggi jumlah kasus kumulatif sejak Maret 2020, yakni 7.110 hingga 13 Agustus dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 5.602.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.