Sukses

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar Berujung Perkara Ujaran Kebencian

LBH Padang dipanggil Polda Sumbar terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Liputan6.com, Padang - Sejumlah organisasi masyarakat Sumatera Barat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), mengecam pemanggilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang oleh polisi.

Pemanggilan LBH Padang oleh Kepolisian Daerah Sumbar pada 13 Agustus 2021, diduga berkaitan dengan unggahan akun Instagram LBH Padang, yang mengkritik penghentian penyelidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19.

Hal itu dinilai KMS sebagai sikap antikritik dan menghalang-halangi pengawasan masyarakat pada kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumbar.

"Kami melayangkan kecaman karena negara menjamin hak setiap masyarakat atau organisasi untuk menyatakan pendapat," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com, Senin (16/8/2021).

Isnur menyampaikan, tindakan korupsi adalah musuh bersama yang sejak lama dimasukkan dalam kategori kejahatan luar biasa. Korupsi di tengah kondisi Indonesia yang sedang dilanda pandemi Covid-19 adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan perlu menjadi perhatian.

Perlu diingatkan kembali bahwa LBH Padang adalah bagian dari KMS Sumbar, sedang terlibat dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, setelah ditemukan ada selisih Rp4,9 miliar dari pengadaan hand sanitizer.

Isnur menduga adanya upaya mark up harga dari harga Rp9.000 per botol menjadi Rp35.000 per botol. Itu baru dari satu item saja, belum lagi yang lain yang juga di-mark up seperti harga kaca mata, masker, APD (Alat Pelindung Diri), dan lainnya.

Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, ada indikasi dana Rp49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan dalam dugaan penyelewanan dana penanganan Covid-19 di Sumbar.

Ia melanjutkan, apa yang disebarkan LBH Padang dalam akun instagram adalah bagian tak terpisahkan dari kerja KMS Sumbar, ketika berupaya mengkritik tindakan Polda Sumbar untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan sebanyak Rp4,9 miliar.

"Padahal temuan BPK menunjukkan nilai tersebut hanya dari kerugian dari mark up pengadaan hand sanitizer, belum keseluruhan nilai yang diselewengkan senilai Rp 49 Miliar”, katanya.

Kemudian unggahan yang dilakukan LBH Padang lewat akun Instagram merupakan perwujudan konstitusional peran serta masyarakat dalam mengawasi korupsi sesuai ketentuan hukum.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Minta Penyidikan Dihentikan

Dalam kecaman itu, Isnur meninta aparat Penegak Hukum di Polda Sumbar harus mematuhi SKB yang sudah ditandatangani oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan mengedepankan restorative justice sebelum menggunakan pasal di dalam UU ITE.

"Konteks pemanggilan LBH Padang yang dilaporkan oleh polisi sendiri, terlihat ada ketidakhati-hatian penyidik Polda Sumbar dan ketidakpatuhan pada isi SKB yang telah ditandatangani pimpinan tertinggi Polri," jelasnya.

Selain itu, ia menyebut pemanggilan terhadap LBH Padang dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap pembela HAM.

Salah satu serangan terhadap pembela HAM adalah Strategic Lawsuit Against Public Participation, yaitu gugatan di mana penggugat organisasi atau orang dalam upaya untuk membungkam, mengintimidasi, atau menghukumnya terhadap protes yang disampaikan organisasi/orang tersebut.

"Kami menilai ini merupakan hal yang seharusnya dihindari untuk dilakukan di tengah iklim demokrasi Indonesia yang tengah terpuruk," sebut Isnur.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Widodo untuk memberikan atensi khusus dan instruksi kepada Kapolda Sumbar, untuk segera menghentikan penyidikan terhadap LBH Padang pada perkara ujaran kebencian.

Lalu, ia meminta DPR dan Pemerintah Indonesia segera memperbaiki UU ITE dengan fokus pada revisi total pasal-pasal bermasalah yang kerap disalahgunakan.

"Pemerintah dan penegak hukum sebaiknya tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat," ia menambahkan.