Liputan6.com, Semarang - Sebanyak 7.154 orang narapidana di wilayah Jawa Tengah mendapatkan remisi umum tahun 2021 pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 RI. Remisi, diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani tahanan di 46 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan), Selasa (17/8/2021).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dalam siaran tertulisnya menyebutkan jumlah narapidana dan tahanan di rutan dan lapas se-Jateng hingga tanggal 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang.
Advertisement
Baca Juga
Dari jumlah itu, 7.154 tahanan mendapat remisi. Dari jumlah tahanan penerima remisi, 138 orang dapat langsung menghirup udara bebas. Kebebasan diperoleh lantaran, setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.
“Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51,6 persen dari total warga binaan yang masih menjalani penahanan di lapas dan rutan se-Jawa Tengah,” urainya.
Remisi yang diberikan bervariasi tergantung masa pidana yang telah dijalani. Potongan tahanan mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan narapidana.
Secara rinci, narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1.646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1.399 orang, 3 bulan untuk 1.806 orang, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan terakhir remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penghargaan Terhadap Napi
Dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi yakni mencapai 564 narapidana. Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidama umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang.
Pemberian remini juga akan berdampak pada penggunaan anggaran. Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. Remisi Umum Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp11.768.220.000.
Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Menutup keterangannya, Yuspahruddin mengatakan bahwa remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
"Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tulisnya melalui pesan singkat.
"Di sisi lain, remisi memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Plus, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan," ucap dia.
Advertisement