Liputan6.com, Jakarta - Baliho saltik bertuliskan ‘Hindari COVID 91!!!’ yang terpampang di Jalan Kediri, Tabanan, Bali, viral di media sosial. Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba membenarkan adanya baliho tersebut. Pihaknya juga mengaku sudah mencopot baliho yang sudah membuat gaduh dunia maya. Dirinya mengatakan, pemasangan baliho dilakukan oleh pihak swasta yang menjadi mitra Badan Keuangan Daerah Tabanan.
Serba mengatakan, baliho raksasa itu sudah terpasang selama seminggu sebelum akhirnya disadari ada kesalah pengetikan pada baliho tersebut. Dirinya hanya bisa mengimbau masyarakat untuk hati-hati sebelum memasang spanduk atau baliho, apalagi dengan ukuran yang sangat besar.
Â
Advertisement
Â
Â
Pasien Meninggal Dunia Dalam Ambulans Diduga Terjebak Jalan Rusak
Video ambulans membawa pasien diduga meninggal dunia viral di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Desa Siau, Sabal Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Dalam video tersebut dikabarkan, pasien yang tengah hamil tersebut meninggal karena terhambat jalan rusak saat menuju ke rumah sakit. Apalagi saat dibawa, pasien dalam kondisi sudah kritis.
Kepala Desa Siau, Sarman, membantah kabar yang mengatakan ambulans terjebak macet. Sementara itu, Kepala Puskesmas Rantau Rasau, Kurniawan mengatakan, pasien dirujuk karena mengalami gejala sesak napas. Pasien jugas empat menjalani perawatan di rumah.
Â
Â
Â
Â
Advertisement
Aktivitas Antimasker Kembali Berulah
Video aktivis antimasker Banyuwangi, Yunus Wahyudi, yang menyerang majelis hakim saat sidang putusan kasus pidana dirinya, jadi bahan perbincangan khalayak ramai. Pasalnya bukan kali ini saja aktivis antimasker itu berbuat ulah. Saat sidang berlangsung di PN Banyuwangi, Yunus enggan memakai masker. Dirinya hanya senyum kecut saat hakim membacakan putusan. Dan langsung menyerang saat hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE dan Kekarantinaan.
Usai peristiwa penyerangan itu, Yunus langsung diamankan polisi dengan pengawalan ketat. Dirinya dijerat pasal berlapis, yakni pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.