Sukses

PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Aturan Baru untuk Pengunjung Mal hingga Pasar

Dalam pelaksanaan PPKM level 4 yang telah diperpanjang masa pemberlakuannya selama pandemi Covid-19, kegiatan di sejumlah sektor diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Liputan6.com, Bandung - Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Dedi Priadi Nugraha mengatakan, sejumlah sektor mulai dari pusat perbelanjaan, mal, ritel dan sektor usaha lainnya mendapat relaksasi dari Pemkot Bandung.

Dalam pelaksanaan PPKM level 4 yang telah diperpanjang masa pemberlakuannya selama pandemi Covid-19, kegiatan di sejumlah sektor diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pengunjung tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Dedi menuturkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.

"Berdasarkan Inmendagri bahwa PPKM level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021," ucap Dedi secara virtual, Kamis (19/8/2021).

Untuk waktu operasional pusat perbelanjaan mulai dari pukul 10.00 WIB-20.00 WIB. Sedangkan untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan buka pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.

Waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00 WIB-20.00 WIB. Sementara, waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00 WIB-15.00 WIB.

"Yang normal itu waktu operasional pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan kafe yaitu buka pukul 06.00WIB-20.00WIB. Waktu operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam," ujar Dedi.

Sedangkan waktu operasional pedagang kaki lima, toko kelontongan yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya buka mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.

"Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib," ucap Dedi.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Wajib Divaksin

Dedi menegaskan, untuk masuk ke pusat perbelanjaan disyaratkan telah tervaksin. Namun, bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, atau belum melaksanakan vaksinasi karena kesehatan bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif.

"Pelaksanaan kegiatan restoran dan kafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit,” tuturnya.

Namun, untuk bioskop, spa, karaoke, arena olah raga dan tempat bermain anak masih belum diizinkan beroperasi. "Upaya mal untuk meningkatkan ekonomi seperti mengadakan promo atau diskon. Tentunya dengan memperhatikan prokes yang ketat," ujar Dedi.