Liputan6.com, Kebumen - Ketimpangan relasi kuasa dalam budaya patriarki kerap menghasilkan penindasan. Stereotipe perihal perempuan sebagai pihak yang lemah dan lelaki sebagai pihak yang kuat dan karena itu merasa berhak mendominasi menjadikan perempuan pada posisi rentan.
Setidaknya ini menjelaskan peristiwa kelam yang menimpa gadis remaja asal Kabupaten Kebumen. Pada detik-detik menjelang keberangkatanya merantau ke Ibu Kota, alih-alih mendapat dukungan moril, ia justru dirudapaksa ayah kandungnya, Minggu (6/6/2021) pukul 09.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Kejamnya Ibu Kota belum juga ia rasakan, namun kejamnya ayah kandung sudah kadung membekas di benaknya. Gadis 16 tahun itu berangkat ke Jakarta dengan membawa beban berat dalam batinnya.
Ayahnya, PR (37), mengancamnya sesaat setelah perbuatan keji rudapaksa itu terjadi. Ia mengancam agar perbuatan busuknya tak diceritakan kepada siapapun, terutama ibunya yang tinggal serumah.
Aksinya dilakukan di dalam kamar Bunga, saat ia sedang berkemas sebelum berangkat merantau ke Jakarta untuk bekerja. Saat itu kondisi rumah hanya ada mereka berdua.
"Dari kejadian itu, korban (rudapaksa) mengalami trauma. Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, Kamis (19/8/2021) saat konferensi pers.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hancurnya Hati Ibunda
Setelah berselang beberapa waktu, ayah bejat itu menghubungi penyintas di Jakarta dan meminta agar ia segera pulang. Ia semakin merasa tertekan.
Trauma dan rasa takut yang masih membekas kembali meneror pikirannya. Ia takut kekerasan itu akan terulang kembali saat ia pulang ke rumah.
Tekanan besar itu membuat dia memilih memberanikan diri untuk menceritakan kepada ibunya. Betapa terkejut ibunya ketika mendengar aduan anak gadisnya.
"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan," ujar Edi.
Polisi menangkap tersangka pada hari Jumat (16/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya kepada anak gadisnya.
Ia mengaku tak sanggup menahan nafsu birahi saat melihat tubuh putrinya yang mulai ranum. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi.
"Iya Pak, saya menyesal. Saya khilaf," kata tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Advertisement