Sukses

KILAS NUSANTARA: Tergiur Hadiah Voucher Pulsa, Uang Puluhan Juta di ATM Melayang

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Jember atas nama Kholil (31), mebjadi korban penipuan modus hadiah voucher pulsa senilai Rp500 ribu. Sebelumnya, korban sempat mendapat telepon dari seseorang tak dikenal, orang itu meminta dikirim kode yang masuk ke pesan singkat di ponsel korban. Tanpa pikir panjang, Kholil langsung menyerahkan kode itu, yang membuat isi ATMnya puluhan juta terkuras.

Dari penyelidikan internal bank, ada aktivitas transfer dari rekening korban ke akun orang lain tertanggal 17 Agustus. Sukari, Pimpinan Cabang BRI Jember, membenarkan kabar penipuan itu. Pihaknya mengatakan, BRI menjamin keamanan seluruh transaksi nasabah. Nasabah juga diimbau berhati-hati dengan transaksi dan jangan mudah percaya dengan hadiah yang datang tiba-tiba.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Viral Remaja Sebar Video Mesum Saat Belajar Daring

Remaja tanggung inisial A (16) nekat menyebarkan video porno saat belajar daring. Aksinya itu membuat heboh banyak orang.  Unit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan, langsung membekuk pelaku dan mengamankannya.

Terkait kasus itu, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban menghidupkan kamera, lalu merekam aksi mesumnya dan menyebarkan video mesum itu. Aksinya pun menjadi viral di media sosial.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Keranjingan Video Porno, Pelajar SMA Cabuli Balita 3 Tahun

Pelajar SMA di Banyumas yang keranjingan nonton porno nekat mencabuli balita usia 3 tahun.  Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, membenarkan kabar itu. Pelaku awalnya berpura-pura mengajak korban melihat ikan. Namun korban malah dibawa ke kebun. Kasus itu pun terungkap saat korban merasa kesakitan saat buang air kecil.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku terpengaruh video porno sehingga tega melakukan hal itu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Meski pun masih di bawah umur, pelaku tepat ditahan karena keluarga korban menuntut tetap diproses hukum.