Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat menjerat FF, salah satu pentolan geng motor Moonraker dengan ancaman hukuman mati. Penusukan yang terjadi Rabu (18/8/2021) lalu yang dilakukan pelaku, sarat dendam setelah pertikaian mereka dengan kelompok Geng Grab on Road (GBR).
Kepolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa penusukan salah satu anggota Geng Motor GBR, dipicu pertikaian kedua geng motor itu, setelah sebelumnya terjadi kesalahpahaman di antara mereka.
“Ada konflik sedikit,” ujarnya dalam rilis kasus di Mapores Garut, Jumat (20/8/2021).
Advertisement
Baca Juga
Namun nahas, saat anggota kedua geng motor tersebut membubarkan diri setelah perjanjian damai, pelaku FF, dari Moonraker justru melakukan aksi tak terpuji, dengan menusuk korban Ahmad (28) dari kelompok GBR, saat tengah berupaya menghidupkan motornya.
“Dia langsung spontanitas menghampiri tukang martabak dan mengambil pisau tukang martabak, untuk menusuk korban sebanyak tiga kali,” kata dia.
Akibat serangan yang membabi buta tersebut, korban langsung tersungkur setelah mendapatkan dua kali tusukan di punggung, serta satu-kali di pinggang, hingga meninggalkan pisau yang digunakan tetap menancap di tubuh korban.
“Pelaku kemudian pergi dan melarikan diri, korban akhirnya kehabisan darah pada saat akan dilakukan pertolongan hingga akhirnya meninggal dunia,” kata dia.
Atas laporan masyarakat, kemudian unit Jatanras Satreskrim Polres Garut langsung melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Kurang dari 1x24 jam pentolan geng motor tersebut berhasil diringkus, di sekitar kecamatan Bungbulang.
“Pada saat penangkapan pelaku berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga akhirnya dengan terpaksa kami lakukan pelumpuhan, berupa tindakan tegas terukur,” ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Serangan Susulan
Wirdhanto menambahkan, di tengah upaya identifikasi serta patroli yang dilakukan tim Jatanras, mereka berhasil mengamankan 3 orang pelaku anggota Geng GBR, yang berupaya melakukan serangan susulan terhadap pelaku, dengan membawa senjata tajam (tajam) mulai celurit, samurai dan sebagainya.
“Tiga orang pelaku ini pun juga kami amankan tentunya dengan kaitan dengan masalah kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” kata dia.
Dari dua peristiwa itu, tim berhasil meringkus 4 orang tersangka, yakni 1 pelaku penusukan atas nama FF dari geng moonraker. “Untuk FF kami gunakan pasal 340 pembunuhan berencana junto 338 dan 351 ayat 3, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun,” kata dia.
Sementara tiga orang pelaku lainnya dari kelompok GBR yakni D, IR, TS, satu diantaranya yakni IR masih di bawah umur, dikenakan pasal 2 UU darurat terkait senjata tajam. “Maksimal ancaman penjara 12 tahun penjara,” kata dia.
Ihawal tersangka FF, Wirdhanto menilai sudah ada upaya pelaku melakukan pembunuhan berencana untuk menghabisi nyawa korban Ahmad, setelah perseteruan mereka selesai.
“Yang bersangkutan mempersiapkan alat pembunuhnya yaitu dengan cara mengambil (pisau) dari tukang martabak, sehingga dilakukan penusukan,” kata dia.
Dengan kejadian itu, kepolisian menilai keberadaan geng motor masih eksis di kabupaten Garut, sehingga berupaya untuk menindak tegas setiap aksi premanisme yang dilakukan dalam kondisi apapun.
“Baik itu sifatnya perorangan ataupun kelompok yang tentunya meresahkan masyarakat Garut,” kata dia mengingatkan.
Advertisement