Sukses

Modus Pengedar Obat Terlarang Double L Gunakan Jasa Pengiriman di Balikpapan

Jajaran Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pria pengedar obat terlarang jenis double L di wilayah Balikpapan belum lama ini.

Liputan6.com, Balikpapan - Jajaran Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pria pengedar obat terlarang jenis double L di wilayah Balikpapan belum lama ini. Pria berinisial S (33) itu diringkus anggota Reskoba Polresta Balikpapan di rumahnya di kawasan Gunung Kawi, Gang Bahagia, Balikpapan Tengah.

Penangkapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, lantaran banyaknya laporan dari masyarakat terkait peredaran obat terlarang tersebut.

Dari hasil penyelidikan polisi pun mendapati S. Dari hasil penyelidikanlah rupanya S selalu memesan Double L tersebut secara online dari Kota Samarinda.

Koordinasi pun dilakukan pihak kepolisian dengan pihak jasa pengiriman. Di mana saat itu, ada paket kiriman yang diduga berisi obat terlarang Double L akan dikirim ke alamat pelaku.

"Ini barang diantar oleh salah satu jasa ekspedisi. Jadi saat kami telusuri yang pesan adalah pelaku ini," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, Sabtu (21/8/2021).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Sudah Diincar polisi

Benar saja, saat diterima pelaku barang haram tersebut polisi pun dengan cepat menangkap pelaku dan memeriksa isi dari paket tersebut.

Setelah dibongkar paket tersebut berisi empat bungkus jumbo double L, dengan jumlah keseluruhan 3.830 butir double L. S pun mengakui bahwa barang itu dia pesan dari seseorang di Kota Samarinda.

Tak ayal, pelaku beserta barang buktinya langsung di giring ke Mapolresta Balikpapan.

“Saat ditangkap pelaku juga mengaku itu (double L) dia pesan dari seseorang di salah satu kota di Kaltim,” paparnya.

3 dari 4 halaman

Jual Pil Koplo untuk Tambah Pemasukan

Kepada awak media, S mengakui belum lama menjalani bisnis haram ini. Dia mengaku terpaksa lantaran upah bekerja sebagai kuli bangunan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Buat tambah-tambah biaya hidup saja pak,” aku S.

Dia mengakui obat terlarang itu dibeli seharga Rp900 ribu per bungkus. Rencananya akan dijual kembali di Balikpapan seharga Rp1,3 juta per bungkusnya.

"Saya jualnya ke teman-teman yang kenal saja pak, sama orang yang nyari. Kalah pelajar nggak saya jual," ujar pelaku.

4 dari 4 halaman

Baru Tiga Kali Transaksi

Kepada awak media, S mengakui belum lama menjalani bisnis haram ini. Dia mengaku terpaksa lantaran upah bekerja sebagai kuli bangunan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Buat tambah-tambah biaya hidup saja pak,” aku S.

Dia mengakui obat terlarang itu dibeli seharga Rp900 ribu per bungkus. Rencananya akan dijual kembali di Balikpapan seharga Rp1,3 juta per bungkusnya.

"Saya jualnya ke teman-teman yang kenal saja pak, sama orang yang nyari. Kalau pelajar nggak saya jual," ujar pelaku.