Sukses

Polisi Kantongi Calon Tersangka Penggelapan Surat Tanah Program Jokowi di Kampar

Penggelapan sertifikat TORA di Kabupaten Kampar, mulai menunjukkan titik terang karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyebut sudah mengantongi sejumlah tersangka.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penggelapan sertifikat TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, mulai menunjukkan titik terang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyebut sudah mengantongi sejumlah tersangka.

Penggelapan dan dugaan jual beli serta pungutan liar sertifikat tanah program Presiden Joko Widodo memang menjadi sorotan. Sertifikat TORA yang dimiliki secara gratis malah diperjualbelikan, dimiliki orang tak berhak hingga pungutan bernilai jutaan rupiah.

Dugaan ini juga menjadi pemicu teror molotov terhadap warga bernama NST alias Rn pada Januari lalu. Nama ini menjadi salah satu pelapor ke Polda Riau agar dugaan penggelapan itu diusut karena melibatkan oknum desa hingga pengurus koperasi di sana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara pada pekan ini.

"Akan ada penetapan tersangka, ada beberapa orang, lihat nanti," kata Teddy.

Teddy menyebut penyidik sudah meminta keterangan saksi dalam kasus ini. Bukti lainnya juga sudah dikantongi sehingga penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana.

"Semuanya sudah siap, susun berkas, kalau jadi baru dikirim (ke jaksa)," ucap Teddy.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Libatkan Koperasi

Teddy tak menampik kasus ini akan menyeret pengurus koperasi di desa tersebut. Hanya saja dirinya tak menyebut siapa yang akan menjadi pesakitan yang telah menggelapkan sertifikat program Presiden untuk meningkatkan perekonomian itu.

"Apakah termasuk pengurus, lihat nanti, saya tidak ingin mendahului gelar, tersangkanya antara tiga sampai lima orang," kata Teddy.

Sebagai informasi, rumah Rn menjadi sasaran bom molotov pada Januari lalu. Sejumlah orang tertangkap karena kejadian ini menghanguskan satu kendaraan milik pelapor dugaan penggelapan tersebut.

Pelaku teror bom molotov yang ditangkap Polda Riau kalah itu adalah Surtimin alias Min, Irwan Jaya alias Iwan, Indra Gunawan alias Indra Lubis dan Kelimanya Tirta Agung alias Kaliman. Kelimanya telah diadili di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar dan dinyatakan bersalah.

Kasus ini bermula ketika sebuah koperasi di Desa Sinama Nenek ditunjuk pemerintah untuk mengelola TORA di desa tersebut. Koperasi yang tak disebutkan namanya oleh Polda Riau ini bertugas menentukan siapa saja penerima terhadap ratusan sertifikat dari tanah yang dulunya dikelola oleh perusahaan negara.

Dalam perjalanan, masyarakat calon penerima diminta sejumlah uang jutaan rupiah. Ada juga penerima yang tidak berhak karena orang terdekat pengurus dan ada pula yang hingga kini belum menerima meskipun namanya tercantum.

Rani melaporkan dugaan ini ke Polda Riau. Sejumlah orang merasa terganggu dan tak ingin kejahatannya tercium hingga mengancam Rani dan berujung pada teror bom molotov.