Sukses

KILAS NUSANTARA: Viral Video Penganiayaan Siswi SMP Gara-Gara Berebut Cowok

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Video perkelahian sejumlah wanita ABG viral di media sosial. Dalam video yang diambil di Kota Bima NTB berdurasi 2 menit itu, tampak siswa berseragam SMP menganiayan adik kelasnya. Meski beberapa orang berusaha melerai, namun siswi dalam video terus menganiaya korban hingga jatuh tersungkur. Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dirinya menyebut, perkelahian dipicu masalah cinta monyet.

Kakak korban menyesali sikap pihak sekolah yang tidak memberitahu keluarga korban. Dirinya pun membawa kasus ini ke ranah hukum. Pihak kepolisian mengaku telah menerima laporan tersebut dan segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Sebelumnya video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP viral di media sosial. Pihak keluarga korban baru mengetahui hal itu beberapa hari usai kejadian.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Pria di Pontianak Bakar Rumah Orangtua

Seorang anak berinisial S (26) tega membakar rumah orangtuanya sendiri atas nama Nursinah (52). Peristiwa itu terjadi di Pontianak, Kalbar. Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin mengatakan, pembakaran itu dipicu masalah keluarga. S memaksa sang ibu menjual rumah yang uangnya untuk modal usaha. Namun S tidak mau cerita usaha apa yang mau ia lakoni. Saat meminta surat-surat rumah, sang ibu tidak memberikannya.

Usai cekcok itu, sang ibu bersama dua anaknya yang lain memilih mengungsi ke rumah kerabat. Saat itulah S mengirimkan pesan WA kepada sang ibunda bernada ancaman akan membakar rumah. Dirinya pun langsung membakar rumah tersebut. Kasus ini tengah ditangani Polsek Pontianak Barat.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Wanita Mabuk yang Tabrak Polantas Jadi Tersangka

Ada-ada saja apa yang dilakukan wanita mabuk di Tuban ini. Dalam keadaan mabuk wanita berinisial AI (24) itu menyetir mobil. Akibatnya dia menabrak seorang polantas hingga mengalami luka serius. Wanita asal Bogor itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono menyebut, pelaku dijerat pasal 312 dan pasal 310 ayat 3 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Aiptu Basari yang menjadi korban tertabrak itu mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Antara lain di pelipis kanan, pipi kanan, dan patah tulang leher. Diketahui, saat mengendarai mobil, wanita tersebut dalam keadaan mabuk alkohol. Dirinya pun kini harus mendekam jeruji penjara Polres Tuban.

Â